Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Singapura Buronan Interpol Ditangkap di Batam
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 24-10-2014 | 10:10 WIB
buron_interpol.jpg Honda-Batam
Warga Singapura, yang menjadi buron Interpol, Lim Yong Nam (menutupi muka) usai dibekuk di Pelabuhan Batam Center. (Foto: Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang warga Singapura, Lim Yong Nam, terpaksa harus diamankan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (23/10/2014) kemarin. Pria tersebut merupakan buronan Interpol Mabes Polri dari Kepolisian Singapura.


Tertangkapnya pria ini ketika sampai di Pelabuhan Internasional Batam Center dari Singapura menggunakan kapal fery Batam Fast. Namanya sebagai daftar pencarian orang (DPO) langsung keluar saat petugas memeriksa paspornya.

"Ketahuannya pas kami memeriksa keimigrasian. Sistem alert DPO langsung mengeluarkan satu nama, Lim Yong Nam. Anggota yang di pelabuhan langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Pendapatan dan Izin Masuk Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Fadjar Widjanarko, kepada pewarta, Kamis malam.

Menurut Fadjar, Lim Yong diketahui menjadi DPO sejak awal tahun 2014 dan mawih menjadi DPO hingga 2019 nanti. Pihaknya juga sudah memastikan ke Interpol Mabes Polri untuk pembenaran bahwa pria dengan nomor paspor E 3920526J ini adalah buronan.

"Awalnya yang bersangkutan berkilah tidak punya masalah apapun dan mengaku dirinya bernama Stefen Lin. Tapi setelah dilakukan koordinasi dengan Waskadim Imigrasi dan Interpol Mabes Polri, ternyata dia benar buronan. Dari data pencekalan interpol namanya juga keluar," jelas Fadjar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi, Rafli, juga mengakatakan kalau pihaknya telah mengamankan seorang buronan Interpol. Ia diketahui sudah dua kali datang ke Batam sebelum ditangkap.

Namun Rafli enggan berkomentar banyak terkait apa penyebab warga Singapura ini menjadi buronan. "Di dalam surat DPO tidak diuliskan apa kasusnya. Bagusnya langsung tanya ke pihak kepolisian," pungkasnya.

Lim Yong Nam setelah diamankan di Pelabuhan Batam Center, langsung digiring ke kantor Imigrasi yang tidak jauh dari pelabuhan untuk dimintai keterangan, sebelum dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses selanjutnya.

Editor: Dodo