Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan Perdana di PN Batam

Ada Praktik Judi Jadi Dasar Polisi Gerebek Gelper di Hotel Gideon
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 24-10-2014 | 08:39 WIB
sidang_gelper_gideon.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus judi gelper Hotel Gideon di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus judi gelanggang permainan (gelper) di Hotel Gideon Penuin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (23/10/2014). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Polisi maupun pemain yang tertangkap tangan sedang main judi di mesin doraemon.


Dalam perkara ini judi gelper ini tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Aseng sebagai pengelola dan pemilik, Lim Ti Seng sebagai pemain, dan Ana yang bertugas sebagai wasit.

Dua orang saksi penangkap dari dari Polda Kepri mengatakan penangkapan dilakukan pada bulan Agustus lalu. Dimana pada malam penangkapan, polisi telah mengintai dengan berpura-pura bermain di arena gelper tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB malam, Lim Ti Seng melakukan cancel permainan.

Sewaktu Ana yang bertugas sebagai wasit memberikan uang hasil judi kepada Lim Ti Seng, polisi pun langsung menangkap keduanya.

"Setelah menangkap tangan Lim Ti Seng, anggota yang lain baru masuk," terang saksi.

Selepas itu dilakukan pemeriksaan saksi Lim Ti Seng (64), pria uzur yang tertangkap tangan saat melakukan perjudian di arena gelper. Warga Sei Jodoh ini mengaku tertangkap saat menang judi setelah memainkan permainan judi di mesin Doraemon.

"Saya main dari jam 10 (malam) sampai tertangkap. Waktu itu menang Rp1,5 juta," ujar Lim Ti Seng.

Ia mengaku tidak terlalu sering bermain judi di arena gelper kawasan Penuin tersebut dan main gelper hanya untuk menghilangkan suntuk.

"Hanya dua tiga kali saja, kalau main kadang ada menang, kadang kalah," katanya.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Khairul Fuad ditunda selama seminggu untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo