Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Modus Transaksi Narkoba yang Dikelola Dua Napi dan Dua Bandar di Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-10-2014 | 19:41 WIB
dua_tersangka_narkoba.jpg Honda-Batam
Tersangka Rs (kiri) dan Is (kanan) saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bandar dan pengedar narkoba berinisial Rs yang dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (21/10/2014) petang, mengaku sudah dua kali memesan shabu ke pada Ys, narapidana yang mendekam di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Sedangkan shabu 30 gram yang berhasil diamanakan polisi di rumahnya di Perumahan Palem Mas Blok E nomor 23 Seijang, dibeli dari uang hasil memang judi sie jie.

"Uang yang saya gunakan untuk beli barang dari dia (Ys) itu uang menang sie jie yang saya belanjakan semua ke narkoba," ujar Rs kepada pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (23/2014).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan shabu itu dirinya menghubungi Ys yang mendekam di Lapas Tanjungpinang. Setelah duitnya ditransfer ke rekening yang ditetapakan Ys, narkoba yang dipesan akan diantarkan oleh seorang kurir.

"Transaksi dan serah terima barang kami lakukan dekat Lapas setelah uang saya transfer," ungkap Rs.

Dari narkoba yang dijualnya, Rs mengaku meraup keuntungan Rp5 - 6 juta, selain digunakan sendiri.

Sementara itu, tersangka Si yang diamanakan polisi di dalam sebuah ruko di Jalan Potong Lembu Gang Pelantar Sulawesi pada Selasa (14/10/2014) sore sekitar pukul 16.30 WIB, mengaku memperoleh narkoba dari Ap, juga napi yang mendekam di Lapas Tanjungpinang.

Transaksi dan pengambilan shabu dilakukan di kawasan Jalan Gudang Minyak, juga melalui salah seorang kurir yang tak dikenalnya."Waktu ambil barang, hanya kontak di ponsel, suruh diambil di suatu tempat setelah sebelumnya dicampakkan," ujar Is.

Model transaksi penjualan narkoba ke konsumen yang diterapkan Is juga tergolong kuno. "Kalau pembeli sudah melemparkan uangnya, baru barangnya saya lemparkan dari lantai II ruko," ujarnya.

Selain menjual, Is juga mengaku menggunakan sendiri shabu yang dibelinya, termasuk bersama temannya.

Sebagaimana diberitakan, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua bandar narkoba masing-masing berinisial Si dan Rs di lokasi yang berbeda. Uniknya, kedua bandar ini dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ap dan Ys.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Suharnoko, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Si di dalam sebuah ruko tempat tinggalnya di Jalan Potong Lembu Gang Pelantar Sulawesi pada Selasa (14/10/2014) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, polisi juga membekuk bandar dan pengedar narkoba berinisial Rs di rumahnya, Perum Palem Mas Blok E Nomor 23 RT4/RW 1 Kelurahan Seijang. Penangkapan terhadap tersangka Rs dilakukan bersama aparat RT setempat pada Selasa (21/10/2014) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto 112 juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya dan menunggu proses hukum, kedua napi yang menjadi tersangka itu diamankan di lapas, sedangkan Is dan Rs dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan