Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang, Dua Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-10-2014 | 17:49 WIB
dua bandar shabu yg dikendalikan dari lapas.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Suharnoko, saat ekspos kasus di Mapolresta, Kamis (23/10/2014). (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua bandar narkoba masing-masing berinisial Si dan Rs di lokasi yang berbeda. Uniknya, kedua bandar ini dikendalikan oleh dua narapidana dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, Ap dan Ys.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Suharnoko, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka Si di dalam sebuah ruko tempat tinggalnya di Jalan Potong Lembu Gang Pelantar Sulawesi pada Selasa (14/10/2014) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dari dalam rumah tersangka kita temukan narkotika jenis shabu sebanyak 27 paket dengan berat kotor 7,25 gram. Barang bukti ponsel serta beberapa kotak kaleng," jelas Dwita.

Setelah dilakukan pengembangan, Si mengaku memperoleh barang haram sabu tersebut melalui seorang kurir yang dikendalikan salah seorang napi narkoba berinisial Ap dari Lapas Narkotika Tanjungpinang.

"Napi Ap juga sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas penemuan barang bukti ponsel dan nomor-nomor ponsel yang diduga sebagai jaringanya," imbuh Suharnoko.

Selanjutnya, polisi juga membekuk bandar dan pengedar narkoba berinisial Rs di rumahnya, Perum Palem Mas Blok E Nomor 23 RT4/RW 1 Kelurahan Seijang. Penangkapan terhadap tersangka Rs dilakukan bersama aparat RT setempat pada Selasa (21/10/2014) petang sekitar pukul 18.30 WIB.

"Selain mengamanakan tersangka, saat rumahnya kita geledah, anggota juga menemukan 30 gram shabu yang dibungkus dalam plastik dan disimpan di dalam lemari," jelas Suharnoko.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1812 WT, kertas plastik, timbangan digital, ponsel dan barang bukti lainnya. Mobil yang menggunakan aksesoris "TNI-AL" ini diduga kuat sebagai sarana transportasi yang digunakan tersangka Rs dalam mengedarkan dan menjual narkoba.

"Dari pengakuaan tersangka Rs, shabu tersebut juga didapatkanya dari napi berinisial Ys, dan saat ini sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Suharnoko.

Sementara itu, Dwita menambahkan, dari pengungkapan ini, sebanyak 57 gram shabu dapat diamanakan. Modusnya adalah napi di lapas yang mengendalikan kedua tersangka dalam pembeliaan

Selanjutnya, pembayaran dilakukan melalui transfer dana melalui nomor rekening bank. Sedangkan pengantaran narkoba dengan pelaksanaan transaksi dilakukan di luar, melalui kurir yang disuruh dan dikendalikan kedua napi tersebut melalui ponsel.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto 112 juncto 132 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya dan menunggu proses hukum, kedua napi yang menjadi tersangka itu diamankan di lapas, sedangkan Is dan Rs dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan