Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendarai Motor Curian, Dua Remaja Ini Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 23-10-2014 | 17:28 WIB
remaja yg dibekuk polsek batuampar.jpg Honda-Batam
Dua orang remaja yang diamankan di Polsek Batuampar. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain menangkap lima orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang mengincar kendaraan di pinggir danau kawasan Sekupang, jajaran Polsek Batuampar juga meringkus dua orang yang diduga pelaku curanmor pada Rabu (22/10/2014) malam di dekat BCA Jodoh.

Dari tangan dua orang terduga pelaku yang masih remaja itu, Hendra Saputra (17) dan Yoga Saputra (18), polisi mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian berupa Suzuki Smash warna hijau.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Mangiring Hutagaol, mengatakan, tertangkapnya kedua orang teresebut saat pihaknya tengah melakukan patroli. Selain itu, korban yang memiliki sepera motor itu juga ikut dalam patroli setrlah membuat laporan kehilangan sepeda motor miliknya.

"Mereka kita amankan sekitar pukul 21.00 WIB di dekat BCA Jodoh. Saat itu, keduanya sedang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut," kata Mangiring, Kamis (23/10/2014).

Penangkapan kedua orang tesebut, tambahnya, karena pemilik sepeda motor ikut dalam patroli. Begitu melihat kedua orang yang mengendarai sepeda motornya itu, korban langsung memberitahu anggota.

"Korban sebelumnya juga melihat sepeda motornya. Setelah itu ia membuat laporan. Kita langsung turun patroli dan membawa korban. Pas melihat motor itu, korban langsung memberitahu dan kita langsung mengamankan mereka berikut sepeda motornya," lanjut Mangiring.

Namun berdasarkan keterangan dari kedua orang itu, lanjutnya, mereka tidak mengakui telah mencuri sepeda motor itu. Mereka hanya meminjam kepada temannya, Aldo, untuk pergi membeli nasi. Namun begitu kembali ke lokasi tempat meminjam motor itu, Aldo sudah tidak berada di tempat.

"Alasan mereka, motor itu dipinjam dari temanya. Tapi karena tidak bisa membuktikan, mereka terpaksa kita amankan. Sekarang masih kita selidiki. Apalagi barang bukti juga ada sama mereka," jelasnya.

Keduanya kini masih diamankan di Mapolsek Batuampar. Untuk sementara, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Roelan