Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Ayam Bangkok Ungkap Komplotan Curanmor di Nongsa
Oleh : Hadli
Kamis | 23-10-2014 | 17:27 WIB
tsk_curanmor_nongsa.jpg Honda-Batam
Ketiga tersangka bersama barang bukti saat doekspose di Mapolsek Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berawal dari pencurian ayam bangkok milik warga Kampung Nias, Kelurahan Kabil, Nongsa, yang dilakukan oleh Jepri Dhaci (20) dan A (DPO), Polsek Nongsa justru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor.


"Berawal dari pengungkapan pencurian ayam bangkok di Kampung Nias oleh tersangka Jefry dan A yang kini masih kita kejar, awal terindikasi sepeda motor yang digunakan adalah hasil curian," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Arthur Sitindaon kepada wartawan, Kamis (23/10/2014). 

Sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mencuri ayam bangkok milik warga Kampung Nias, berupa honda Beat bernomor BP 5302 RA yang sudah diubah ciri fisiknya oleh tersangka.

"Honda Beat BP 5302 RA ini beserta catnya warna kuning hitam bukan yang asli. Tersangka mengubah plat aslinya dan warna aslinya setelah memetik (mencuri) di wilayah Nagoya," ujarnya lagi. 

Hasil pengembangan dugaan sepeda motor tersebut hasil curian, polisi berhasil memperoleh dua sepeda motor matik lainnya yakni Mio Soul yang ditadah dua orang De (42) dan SE (28), masing-masing bernomor BP 2005 TU, BP 3455 IH dan 2 unit tas ransel.

"Pelaku merupakan pemain lama, dan melakukan aksi curanmor ketika ada pesanan serta dijual dengan harga Rp1,3 juta dan Rp1,65 juta," ujarnya. 

Arthur menambahkan, kejahatan curanmor dan jambret sudah merupakan atensi Polri khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, sehingga bagi para pelaku tidak ada toleransi. 

"Karena sudah banyak korban masyarakat yang meninggal maupun cedera di Batam ulah mereka ini." jelasnya. 

Sementara itu, tersangka Jepri Dhaci berkilah baru pertama kali melakukan pencurian. Namun ketika ditanya kendaraan berupa barang bukti yang berhasil diamankan hasil kejahatan yang dilakukannya, ia tidak dapat mengelak dan hanya menundukkan kepala kepada wartawan. 

Dia mengaku, melakukan pencurian khusus kepada sepeda motor matik yang dalam keadaan diparkir tanpa dikunci setang. 

"Tidak ada pakai alat. Saya dorong dan bongkar saja kapnya untuk lepaskan sambungan kunci yang ada di bawah setang," ujarnya. 

Tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sementara SE dan DE sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo