Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Curanmor Spesialis Motor di Pinggir Danau Dibekuk Polisi Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 23-10-2014 | 15:15 WIB
curanmor pinggir danau.jpg Honda-Batam
Komplotan curanmor yang sering beraksi menyasar motor di pinggir danau Sekupang saat diekspose di Polsek Batuampar.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang terdiri dari pemetik, perantara dan penadah barang hasil curian, di kawasan Batuaji, Rabu (22/10/2014) malam.

Kanit Reskrim Polsek Bayuampar, Iptu Mangiring Hutagaol, mengatakan, lima orang yang diamankan tersebut, terdiri dari dua orang pemetik, Hendra Ismail (30) dan Syahrul (29), satu orang pembeli motor hasil curian, Aris (20). Kemudian Putra (26), bertugas mencari pembeli. Teakhir adalah Budi (34), yang tertangkap tangan tengah memakai motor hasil curian.

"Mereka semua kami tangkap tadi malam di tempat yang berbeda. Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka spesialis mencuri sepeda motor para pemancing yang berada di pingggir-pinggir danau," kata Mangiring, Kamis (23/10/2014).

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti empat unit sepeda motor yang terdiri dari dua unit Yamaha Mio J, satu unit Honda Verza dan satu unit Yamaha Mio Sporty.

Dijelaskan Mangiring, tertangkapnya para pelaku ini berawal dari informasi yang di dapat kepolisian kalau Aris, mennggunakan sepeda motor bodong yang dibeli dari kedua pemetik, Hendra Ismail dan Syahrul.

"Berdasarkan informasi itu, kita langsung membekuk Aris.csetelah dilakukan lengembangan, Aris megaku membeli motor dari Hendra dan Syahrul. Ia mengetahui ada motor bodong dari Putra," tutur Mangiring.

Dari pengakuan tersebut, pihaknya langsung mencari kedua pemetik. Malam itu juga kedua pelaku yang bertugas sebafai pemetik langsung digrebek di kawasan Batuaji. "Setelah kedua pemetik, Hendra dan Syahrul dibekuk, Putra juga berhasil ditangkap," jelasnya.

Sementara Budi ditangkap setelah pihaknya menanyakan kemana saja motor hasil curian itu dibawa dan dijual. Hendra Ismail mengaku kalau salah satu sepeda motor dipinjam abangnya, Budi.

"Pengakuan Budi, dia sama sekali tidak mengetahui kalau itu motor hasil curian. Tapi kita tetap amankan karena dari tangannya didapati ada motor hasil curian," kata Mangiring.

Untuk lokasi mereka beroperasi, kata Mangiring, adalah tepian danau yang ada di kawasana Sekupang. Setelah dicek ke Polsek Sekupang, trnyata memang ada laporan dari korban terkait sepeda motornya yang hilang. Selain itu, ada tiga orang penadah yang kini masih menjadi DPO, Emi, Hasan dan Jimi.

"Semua laporan ada di Polsek Sekupang, karena mereka melancarkan aksi di pinggir danau kawasan Sekupang. Kita akan serahkan pelaku ke Polsek Sekupang," pungkasnya.

Sementara itu, Hendra Ismail, salah satu pemetik mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali. Motor hasil curian itu dijual dengan harga paling rendah Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta.

"Target kami sepeda motor yang ada di pinggir danau. Ada yang dijual ke penadah, ada yang dibawa ke pulau dan dijual disana," pungkasnya.

Hendra Ismail, Syahrul dan Putra, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun. Sedangkan Budi dan Aris dikenakan pasal 480 jo pasal 55 KUHP tentang penadah dan ikut serta menggunakan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

Editor: Dodo