Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Dua Mantan Anggota KPU Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 22-10-2014 | 16:42 WIB
sidang putusan ptun tpi.jpg Honda-Batam
Sidang putusan gugatan dua mantan anggota KPU Batam terhadap KPU Kepri di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Rabu (22/10;2014). (Foto: IrwanHirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Muhamad Yani dan Mulkan Siregar, dengan tergugat KPU Provinsi Kepri. Piihak tergugat juga diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding.

"Majelis menimbang dan memutus atas gugatan Muhamad Yani dan Mulkan Siregar mengabulkan gugatan penggugat terhadap tergugat KPU Provinsi Kepri," ujar ketua majelis hakim, Hendry Tohonan, dalam sidang yang digelar di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam, Rabu (22/10/2014) sore pukul 15.00 WIB.

Dalam gugatan dua mantan anggota KPU Batam yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat, menyatakan pemberentian keduanya yang tidak melanggar kode etik pelaksanaan pemilu dan mempertanyakan pelantikan pengganti Mulkan dan Yani.

"Dalam persidangan, dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat tidak berdasarkan hukum dan tidak sesuai aturan. Makanya kita kabulkan penggugat," kata Hendry.

Saat mejelis membacakan putusan dengan nomor putusan 10/G/2014-PTUN/TPI, Yani yang hadir tanpa diwakili olah kuasa hukumnya tampak terseok-seok dan meneteskan air mata.

"Yaa alhamdulilah, gugatan kita dikabulkan majelis hakim. Kita tinggal menunggu keputusan KPU Kepri akan banding atau tidak dalam waktu 14 hari yang diberikan PTUN," ujar Yani.

Sementara Arison, anggota KPU Provinsi Kepri Divisi Teknis yang hadir dalam persidangan menyatakan akan menjalankan putusan PTUN. "Kita tunggu salinan putusan, selanjutnya kita akan rapat apakah akan banding atau tetap menjalankan putusan PTUN Tanjungpinang," katanya. (*)

Editor: Roelan