Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Judi Online di HH Club Batam Sudah P-21
Oleh : Hadli
Rabu | 22-10-2014 | 16:18 WIB
Honda-Batam
Direskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, dan Kasubdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Prio Sukoco, saat ekspos kasus judi online di Mapolda Kepri, Kamis (21/8/2014). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara judi online jenis bola pingpong di HH Club, lantai II Diskotek Panet 3 (P3) yang melibatkan adik kandung dari pemegang saham Hotel Planet, dinyatakan sudah lengkap.

"Kasus judi online jenis bola pingpong di Club HH atau yang dikenal Planet 3 sudah P-21," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi  Cahyono Wibowo, Rabu (22/10/2014).

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya sedang melengkapi berkas untuk masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka yang akan diserahkan antara lain Ricky dan Sundari alias Meri sebagai wasit, Jocky sebagai operator, dan Nurdin Tambunan sebagai Manager Judi Online di Club HH atau P3. Tersangka lainnya, Herman sebagai pemain di room 211, serta Jenny yang merupakan wasit di ruangan tersebut.

Sementara mengenai Shelly, tersangka ketujuh yang sebelumnya belum berhasil ditangkap, masih dalam kejaran (DPO). Namun polisi, kata Cahyono, tetap akan memburu keberadaan Shelly. Apalagi Shelly merupakan kaki tangan yang membekingi aktivitas perjudian beromset ratusan juta rupiah dalam sehari itu.

"Pencekalan masih dilakukan pihak imigrasi. Terus akan kita perpajang," jelas Cahyono.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Mabes Polri dan Polda Kepri menggerebek server judi online jenis bola pingpong yang berada di sebuah diskotek di bilangan Nagoya, Lubukbaja, Rabu (20/9/2014) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengamankan 14 tersangka beserta server, karcis dan uang tunai sebagai barang bukti. (*)

Editor: Roelan