Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nampak Pertanyakan Sikap MA yang Belum Terbitkan Putusan Tolak Kasasi UPB
Oleh : Surya
Rabu | 22-10-2014 | 12:20 WIB
2014-10-22 12.27.06.jpg Honda-Batam
Nampat Silangit.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Nampak Silangit, mahasiswa korban pemecatan sepihak Universitas Putra Batam (UPB), Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan sikap Mahkamah Agung (MA) yang hingga kini belum memutuskan menolak kasasi yang diajukan UPB.


Padahal kasasi tersebut seharusnya sudah diputus pada bulan April 2014 lalu, namun hingga Oktober 2014 belum ada putusan terkait perkara tersebut.

"Seharusnya 30 hari sudah ada putusan, tapi sementara sampai bulan 10 (Oktober) belum ada putusan. Mahkamah Agung (MA) jelas melanggar PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang dibuatnya sendiri," kata Nampak di Jakarta, Rabu (22/10/2014).

Nampak mengatakan, UPB mengajukan kasasi melalui PN Batam pada 21 Pebruari 2014 lalu melalui surat pengantar Nomor : W4.U8/466/HT.04.07/I/2014 dan Nomor W4.U8/467/HT.04.07/I/2014. Kasasi tersebut, oleh MA telah diregistrasi dengan Nomor Register : 105 K/Pdt.Sus-KIP/2014 dan Nomor Register : 106 K/Pdt.Sos-KIP/2014 dengan tanggal distribusi pada 5 Maret 2014.

Terkait dua perkara ini, MA telah menunjuk hakim dan panitera. Untuk perkara 105 dan 106, hakim yang sama, yakni Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi dan Djafni Djamal. Yang berbeda adalah panitera penggantinya yang berbeda, yakni Ninil Eva Yustina untuk perkara 105 dan Florensani S Kedenan.

"Dua perkara itu kita menangkan di PN Batam pada tanggal 14 November 2013, perkaranya ada yang 8 SKS dan 5 SKS. Yang ngajukan kasasi UPB, bukan kita. Kita hanya menfollow up perkembangan kasasinya sampai dimana," katanya.

Menurut Nampak, berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2011 pasal 9 ayat 3 ditegaskan," Bahwa Mahkamah Agung  wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 hari sejak Majelis Hakim ditetapkan".

Namun hingga 7 bulan berlalu, MA tak kunjung membuat putusan kasasi perkara tersebut. Nampak kemudian mempertanyakannya ke Panitera Mahkamah Agung pada bulan Mei 2014 lalu,  karena perkara tersebut ternyata belum tindaklanjuti, padahal perkara tersebut perdata khusus. Ia diterima Rahmi Mulyati, Panitera Muda Perdata Khusus.

"Saya diminta bikin surat ke Panitera Muda Perdata Khusus ke Ibu Rahmi Mulyati untuk mempertanyakan perkembangan perkara kasasi tersebut.  Surat tersebut saya buat tanggal 18 Agustus 2014, dan tanggal 19 Agustus 2014 diberikan tandaterimanya," ungkap Nampak.

Pada 28 Agustus 2014 lalu,  Nampak mengaku mendatangi MA untuk mempertanyakan perkembangan kasasi tersebut, ke Panitera, Humas, serta Pejabat Pengelola Informasi dan data (PPID) MA. 

"Jawabannya katanya sedang diproses dan dalam penelitian di Majelis Hakim, karena tak ada jawaban yang jelas saya datang lagi tanggal 10 September 2014. Jawabannya masih jelas, malahan saya disuruh bersabar karena perkara yang ditangani sangat banyak. Saya katakan, kasus saya ini perdata khusus, harus segera diputuskan kalau tidak MA melanggar PERMA yang dibuatnya sendiri. Baru mereka mengerti," katanya.

PPID selanjutnya, menyarankan agar dirinya menulis surat langsung kepada Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 10 September 2014. Atas suratnya ini, Nampak kemudian mendatangi MA pada 21 Oktober kemarin, guna mempertanyakan tindak lanjutnya.

"Setelah surat saya itu, Majelis Hakim baru menyerahkan Kepaniteraan pada tanggal 15 -9-2014 dengan nomor agenda : 1818/IX/2A/2014. Sekarang katanya sudah ditangan ketua MA. Jadi keterlambatan putusan kasasi ini, tidak sesuai dengan PERMA yang dibuat sendiri," kata Nampak Silangit.

Karena itu, Nampak berharap MA segera membuat putusan dengan menolak kasasi yang diajukan UPB. "Meski putusannya dinilai kadaluarsa, MA kita harap segera membuat putusan yang isinya menolak kasasi yang diajukan Universitas Putra Batam karena dianggap melanggar Kebebasan Informasi Publik," katanya.
 
Editor: Surya