Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bekuk Bandar Narkoba, Polisi Tanjungpinang Amankan 27 Paket Shabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-10-2014 | 07:53 WIB
borgol.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Siauliang alias Aliang (35), bandar dan pengedar Narkoba di Jalan Potong Lembu, Tanjungpinang, pada Selasa (14/10/2014) lalu.

Selain mengamankan tersangka, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Soeharnoko mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 27 paket narkoba jenis shabu dari dalam ruko lantai II tempat tinggal tersangka. 

‎"Penangkapan terhadap tersangka, kita lakukan atas pengintaian, berdasarkan informasi warga yang menyatakan di daerah tersebut sering diadakan transaksi Narkoba," kata Soeharnoko kepada wartawan, Selasa (21/10/2014). 

Saat dilakukan penggerebekan, tambah Kasat Reskrim, Polisi sempat mengalami kesulitan lantaran transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Aliang, dilakukan dengan cara melemparkan barang haram dan uang pembelian dari lantai II ruko tempat tinggalnya.

‎"Setelah kita pancing dan pelaku melakukan transaksi, anggota langsung masuk ke dalam ruko. Saat dilakukan penggeledahan, puluhan paket barang bukti narkoba jenis shabu serta alat timbangan dan uang, kita temukan di dalam rukonya," kata Soeharnoko. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini yang bersangkutan dijebloskan ke sel tahanan.  

Editor: Dodo