Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala Kantor Pajak Tanjungpinang Mengaku Tak Kenal Dedi Candra
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-10-2014 | 11:33 WIB
Tiga Pejabat Pajak Jadi Saksi Korupsi Dedi Candara.jpg Honda-Batam
Tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekolah. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang mengaku tidak tahu-menahu dengan pelaksanaan pengadaan lahan sekolah baru yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Salah seorang pegawai KKP itu juga tak tahu jika pimpinannya masuk sebagai anggota Tim Sembilan dan Tim Lima dalam pengadaan dan pembebasan lahan sekolah itu.

Demikian dikatakan Kepala KKP Pratama Tanjungpinang, Tri Agus Kasmanto, dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sekolah di Tanjungpinang tahun 2009, kepada Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumbantoruan SH, di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (20/10/2014).

"Saya tidak tahu adanya pembentukan tim yang membahas tentang pembebasan lahan untuk kegiatan sekolah baru ini. Saya juga tidak tahu ada nama saya di dalam keanggotaan ini hingga saya tidak mau menandatangani berita acara pertemuan Tim Lima dan Tim Sembilan dalam pelaksanaan ganti rugi ini," ujarnya.

Ditanya mengenai  anggotanya bernama Edy Satria dari KKP Pratama Tanjungpinang  yang masuk sebagai anggota tim dan hadir dalam rapat Tim Sembilan dan Tim Lima dalam penentuan dan penetapan lokasi lahan, Tri juga mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu dan tidak ada memerintahkan itu. Saya sendiri tidak mengetahui kalau dia (Edy Satria, red) datang dan menghadiri rapat tersebut," ujarnya.

Mendengarkan jawaban saksi, ketua majelis hakim sempat berang dan mengatakan,"Artinya, apakah Anda hanya ingin menyelamatkan diri sendiri saja?" ujar hakim Parulian yang didampingi R Aji Suryo SH MH dan Patan Riadi SH MH.

Mendengar tanggapan atasanya itu, Edy Satria yang juga turut serta sebagai saksi dalam persidangan, hanya terdiam. Demikian juga saat ditanya majelis hakim. Selain itu, Agus juga mengaku selama ini tidak mengenal terdakwa Dedi Candra, dan juga tidak pernah bertemu dengan terdakwa selama ini.

"Saya tidak kenal dengan Dedi Candra dan juga tidak pernah bertemu denganya," kata Tr.

Menyikapi pernyataan Kepala KPP Pratama Tanjungpinang tersebut, Dedi Candra justru membantah sekaligus menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Agus di ruang kerjanya untuk membahas tentang masalah pajak atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan lahan untuk USB sebelumnya.

Sementara ketika ditanya kembali, Edy Satria mengaku tidak tahu adanya berita acara pertemuan Tim Sembilan dan Tim Lima untuk mengesahkan tentang pengadaan lahan sekolah tersebut. Kendati demikan, ia mengaku ikut menandatangani berta acara pembasan lahan sebagai anggota tim yang pernah ia ikutkan sebanyak satu kali saat itu.

"Saya tidak tahu masuk dalam Tim Lima dan Tim Sembilan saat itu. Dan berita acaranya karena disodorin saya tanda tangan," kata Edy Satria.

Dalam sidang yang sama, saksi Martinus mengaku sempat diajak Edy Satria untuk ikut rapat di kantor wali kota. Namun karena belum mendapatkan izin dari kepala kantornya saat itu, maka ia kemudian langsung meninggalkan ruang pertemuan yang digagas oleh Dedi Candra saat itu.

"Kehadiran saya saat itu hanya dibawa oleh Edy Satria tanpa melalui izin kepala. Dan tanda tangan daftar hadir saya pada pertemuan tersebut setelah disodorkan oleh anggota tim pembebasan lahan," ucapnya. (*)

Editor: Roelan