Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tanjungpinang Bekuk Kaki Tangan Bandar Sie Jie Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-10-2014 | 17:31 WIB
ilustrasi_judi_sie_jie.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang "kaki tangan" bandar judi sie jie di Batam, dilaporkan telah dibekuk anggota buser Polres Tanjungpinang. Tersangka berinisial Ks itu ditangkap saat asyik menjual dan memaparkan nomor tebakan yang keluar di sebuah rumah di Jalan Sutan Mahmud, Tanjungunggat, Tanjungpinang pada Minggu (19/10/2014) kemarin.

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 juta dari hasil penjualan sie jie bersama buku rekap dan satu unit laptop dan ponsel yang diduga sebagai sebagai alat komunikasi dan berkirim hasil tebakan sie jie ke bandar di Batam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Efendi, membenarkan penangkapan tersebut. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas dugaan tindak pidana perjudian tersebut.

Atas perbuatanya, Ks terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

Namun Efendi mengakui belum tahu persis kronologis penangkapannya. "Yang tahu Unit Pidum. Saya belum dapat data dan kronologis penangkapan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/10/2014).

Sementara, ditemui di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, Ks mengaku jika dirinya hanya disuruh bos bandar sie jie di Batam bernama Ahua. Dia juga mengaku sudah berniat "pensiun" dari usaha perjudian, namun Ahua merayu agar dirinya hanya bertugas menjual saja karena polisi sudah 'dikuasai'.

"Saya sudah bilang nggak mau jual sie jie lagi. Rapi Ahua bilang nggak apa-apa. Katanya dia sudah ketemu dengan polisi. Ini saya telepon dia lagi, nomor ponselnya sudah tak aktif," ujar Ks. (*)

Editor: Roelan