Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Amankan Tujuh Calon TKI Ilegal dari Penampungan di Kampung Melayu
Oleh : Hadli
Senin | 20-10-2014 | 16:20 WIB
Kanit Reskrim, Iptu Oloan Situmorang.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Oloan Situmorang, menunjukkan barang bukti buku paspor yang diamankan. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menyelamatkan tujuh orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dari penggerebekan di penampungan di Pasar Hang Tuah, Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar pada Kamis (16/10/2014) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan dua orang tersangka Ali Asbar dan Rufina, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, turut diamanakan barang bukti berupa delapan lembar buku paspor, dua unit ponsel, KTP atas nama kedua tersangka, beserta uang tunai sebanyak Rp6.730.000.

Kapolsek Nongsa, Kompol Artur Sitindaon, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oloan Situmorang, mengatakan, para korban diselamatkan setelah anggota berhasil mengikuti langkah istri pelaku yang baru pulang dari Tanjungpinang di Telaga Punggur setelah menjemput para korban di
Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Para korban berangkat dari Pelabuhan Baubau, Buton, Nusa Tenggara Timur, NTT," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Mapolsek Nongsa, Senin (20/10/2014).

Ketujuhnya calon TKI itu merupakan warga asal Buton, sementara paspor mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Utara. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Malaysia dari Batam menggunakan paspor pelancong.

"Tersangka meminta biaya Rp1,3 juta per orang sebagai ongkos perjalanan dari Batam ke Malaysia dengan paspor pelancong," terangnya.

Mengenai tujuh buku paspor yang diamankan sementara jumlah calon TKI hanya tujuh, Oloan menjelaskan jika salah seorang calon TKI saat itu sedang mengantar istrinya ke saudara yang berada di Batuaji.

"Kedua tersangka diancam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman minimal 2 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sementara, ketujuh calon TKI tersebut telah dititipkan ke rumah penitipan Dinas Sosial Batam, Sekupang pada Minggu (19/10/2014) kemarin. (*)

Editor: Roelan