Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Adik Kandung Digorok karena Jarang Pulang
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 20-10-2014 | 09:40 WIB
pembunuhan BT.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolsek Meral.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus pembunuhan terhadap Antonius Suban Molan di di Kampung Sidodadi RT03/RW05 Bukit Tembak, Kelurahan Seipasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (15/10/2014) pagi kemarin, akhirnya terungkap. Antonius ternyata dibunuh oleh kakak kandungnya sendiri, Thomas Puri Molan.

Aksi nekat itu dilakukan tersangka itu pada saat korban menginap tidur di rumah Niko Demus alias Teren, yang terletak di Kampung Sidodadi, RT03/RW05 Bukit Tembak, yang kabarnya juga sebagai saudara kandung dari kedua orang tersebut.

Tersangka saat ditemui di Mapolsek Meral menyebutkan, alasan membunuh adik kandungnya itu disebabkan kesal karena selalu keluar malam dan jarang pulang. Meskipun mengaku menyesal telah membunuh adiknya, tersangka tersebut juga mengaku pembunuhan yang dilakukannya sudah ada niat sebelumnya.

"Sewaktu beraksi dia (korban, red) sedang tidur. Pada saat itulah saya tarik lalu memukulnya. Setelah itu saya seret dia ke kamar mandi dan kembali memukulnya. Usai memukul yang kedua kali, barulah saya gorok lehernya pakai pisau dapur hingga tewas," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (18/10/2014) di Mapolsek Meral.

Sementara itu Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana, mengatakan, penangkapan tersangka atas  laporan polisi nomor Pol: LP-A/03/X/2014 dan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka dijerat pasal 340 juncto 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan.

Dijelaskan, pada Rabu 15 Oktober kemarin sekitar pukul 04.15 WIB setelah berhasil masuk ke dalam rumah Niko (TKP) dengan cara membuka jendela samping kiri yang tidak terkunci, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat itu tertidur pulas. Kemudian pelaku mengikat kaki dan tangannya dengan tali nilon hingga terbangun.

Selesai mengikat, tersangka menyeret korban ke dapur rumah tersebut, dan memukul di bagian belakang sebanyak dua kali, sehingga korban pingsan.

"Korban kembali diseret ke kamar mandi yang berada di luar rumah dan korban dipukul lagi di bagian punggungnya sebanyak dua kali. Sekitar pukul 04.30 WIB tersangka mengambil pisau yang ada di dapur rumah itu, lalu kembali ke kamar mandi kemudian menggorok leher korban sebanyak satu kali. Selesai menggorok, tersangka meletakkan pisaunya di betis korban," terangnya didampingi Kapolsek Meral, AKP Sulam.

Usai melakukan aksinya, tersangka pulang ke rumah yang tidak jauh dari TKP, lalu mengganti baju. Sekitar pukul 05.30 WIB, Niko (pemilik rumah) datang ke rumah tersangka untuk memberitahukan bahwa dia menemukan korban berlumuran darah di kamar mandi. Selanjutnya tersangka dan Niko melihat korban di kamar mandi.

Saat tiba di kamar mandi, hanya tersangka yang masuk ke dalam, sedangkan Niko berdiri dengan jarak 4 meter dari tempat tersebut karena takut. Begitu berada di dalam kamar mandi, tersangka melihat korban masih bernafas, lalu mengambil pisau yang semulanya diletakkan di betis kiri korban dan kembali menggorok leher korban sebanyak satu kali.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, pisau yang digunakan tersangka dilapnya dengan kain gorden penutup kamar mandi. Kemudian pisau itu dibuang ke sebelah kiri kamar mandi. Sementara, tali untuk mengikat kaki dan tangan korban itu dibukanya.

"Begitu keluar dari kamar mandi tersangka menangis. Lalu datanglah Niko bersama ketua RT dan warga setempat lainnya," paparnya lagi.

Tersangka juga mengakui perbuatannya. Terhadap Niko yang juga ikut diamankan setelah kejadian berlaku, masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti yang diamankan, di antaranya pisau, dan tali digunakan tersangkan mengikat korban. (*)

Editor: Roelan