Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Koordinasikan Penyelidikan Limbah B3 PT Seloko Batam Shipyard ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 18-10-2014 | 15:56 WIB
dendi_purnomo_bapedalda_batam.jpg Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk menyelidiki kasus limbah beracun dan berbahaya (B3) jenis oil sludge (lumpur minyak) yang ditemukan di PT Seloko Batam Shipyard, Tanjungriau, Batam, beberapa waktu lalu.

"Iya, saat ini sudah dilakukan koordinasi dengan Polda Kepri melalui Ditkreskrimsus untuk penanganan kasus limbah B3 di PT Seloko Batam Shipyard," kata Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, belum lama ini.

Menurut Dendi, kerja sama dengan Polda Kepri dilakukan agar kasus limbah B3 tidak hilang begitu saja. Pasalnya, masuknya limbah B3 tersebut ke Batam tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

"PT Seloko Batam Shipyard tak pernah ada mengurus izinnya. Padahal jelas aturannya, dan lagi pula asal barang tersebut pun belum diketahu dari mana. Untuk itu saat ini telah dilakukan koordinasi dengan polisi untuk membantu proses penyelidikannya," ujar Dendi.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Syahar Diantono, mengatakan, akan segera menelusuri terkait adanya tindakan pelepasan garis polisi oleh Polsek Sekupang terhadap puluhan ton limbah B3 jenis oil sludge yang ditemukan di PT Seloko Batam Shipyard Tanjungriau, Sekupang, beberapa pekan lalu.

Pelepasan garis polisi itu disampaikan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga. "Polsek belum ada koordinasi dengan kita (Polda Kepri) terkait penanganan awal, termasuk pelepasan garis police line tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan, setingkat Polsek bisa melakukan tindakan awal penindakan. Namun untuk proses hukum, Polsek tidak memiliki wewenang dalam hal penanganan limbah. (*)

Editor: Roelan