Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Bantah Adanya Perubahan BAP

Kuasa Hukum Agung Trianto Bantah Katakan Penyidik Ubah BAP Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-10-2014 | 13:41 WIB
ph_agung_trianto.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Agung Trianto, Mahdi SH, saat konferensi pers, Jumat (17/10/2014) siang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Hukum Agung Trianto, Mahdi SH, mengklarifikasi keterangan yang menyatakan penyidik Polres Tanjungpinang mengubah keterangan tersangka Bimo dan Syahgunandar dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) keduanya.


Menurutnya, yang benar adalah dua tersangka tersebut sesuai dengan haknya secara hukum telah mengubah isi keteranganya di BAP dalam BAP tambahan kedua tersangka.

"Saya tidak pernah mengatakan penyidik Polri telah mengubah BAP. Yang saya katakan adalah para tersangka sesuai dengan haknya secara hukum telah mengubah isi BAP dalam BAP tambahan," ujarnya dalam klarifikasinya kepada BATAMTODAY.COM yang dikirimkan melalui pesan singkat, Jumat (18/10/2014) malam. 

Dia juga mengatakan, tidak main-main dengan ucapanya sebagaimana yang disampaikan saat konferensi pers, Jumat siang, dan meminta media untuk memuat klarifikasi yang disampaikan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Efendi, membantah adanya perubahaan keterangan dari dua tersangka di dalam BAP-nya.

Yang ada, kata Efendi dalah BAP tambahan dari dua tersangka yang kembali diperiksa penyidik dan didampingi kuasa hukumnya atas petunjuk (P-19) jaksa penuntut ke penyidik Polres.

"Tidak ada keterangan yang diubah. Yang ada adalah BAP tambahan dari keterangan kedua tersangka atas petunjuk jaksa. Keterangan kedua tersangka dalam BAP tetap, dan tidak ada perubahan," terangnya.

Sebelumnya, Agung Trianto --anggota DPRD Kota Tanjungpinang diperiksa penyidik Polres Tanjungpinang sebagai saksi dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi dengan tersangka Bimo dan Syahgunandar, Jumat (17/10/2014). Saat menjalani pemeriksaan, Agung didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI, Mahdi SH. (*)

Editor: Roelan