Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Ancam Tutup dan Tangkap Pelaku

Tak Tersentuh Aparat, Judi Dadu di Sekupang Resahkan Warga
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 18-10-2014 | 09:15 WIB
2014-10-18 10.08.11.jpg Honda-Batam
Ketua RW 01 Kelurahan Sungai Harapan, Odit Kusmar Lubis (pakai peci), saat berbincang dengan pewarta.

BATAMTODAY.COM, Batam - Permainan judi dadu kian merambat ke pemukiman warga Sekupang, Kota Batam. Dan dari sekian banyak titik judi dadu, tak satupun tersentuh oleh aparat penagak hukum.


Seperti halnya di Komplek Wijaya Kusuma, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, aktivitas judi dadu marak terjadi di kawasan padat penduduk itu. Aksi perjudian itu pun sudah sangat meresahkan warga sekitar.

"Itu mereka mengelar judi tepat di pinggir depan rumah warga. Aktivitas itu sudah berjalan sejak Kapolsek Sekupang belum diganti, dan sampai saat ini tak ada penindakan yang dilakukan penegak hukum," ujar Ketua RW 01 Kelurahan Sungai Harapan, Odit Kusmar Lubis, kepada pewarta, Jumat (17/10/2014) sore.

Terkait keberadaan judi dadu di lingkungan mereka, Odit mengaku masyarakat setempat sudah beberapa kali duduk bersama dengan intansi terkait, seperti Polsek Sekupang, Koramil, Camat, Lurah hingga jajaran RT/RW, namun tak ada upaya sedikitpun yang dilakukan.

"Aktivitas judi dadu itu setiap malam, seperti pasar malam jadinya. Digelar setiap pukul 21.00 WIB hingga larut malam. Bahkan, kadang berhentinya sampai matahari terbit," ungkap Odit.

Ditambahkan, tidak hanya mengelar judi dadu saja, pemain maupun bandar kerap menenggak minuman keras dan buang air kecil sembarangan. "Bahkan keributan pun sering terjadi, meski belum memakan korban. Sebenarnya 303 tentang perjudian itu hukumnya masih berlaku atau tidak ya," ujar Odit setengah bertanya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Sekupang, yang juga Ketua RT 01, Tarmizi. Ia bahkan mengaku akan mengambil sikap tegas tentang penjudian di Batam, khususnya di Sekupang.

Apabila tidak tindakan dari aparat dalam waktu 10 hari ke depan, kata Tarmizi, warga setempat dibantu Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Front Pembela Islam (FPI), Pemuda Kabah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) akan mengambil sikap tegas terhadap perjudian yang sudah melanggar hukum.

"Warga setempat meminta ditangkap pelaku yang menggelar judi dadu di pemukiman warga, jangan hanya dibubarkan saja," tegas Tarmizi.

"Dalam kurun waktu 10 hari apabila aparat penegak hukum tidak menindak perjudian di lingkungan ini, kita akan mengambil sikap tegas. Kita tangkap pelaku yang menggelar judi dadu itu, baru kita serahkan ke aparat," tambahnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Harapan, Amjaya, mengaku sangat kecewa tindakan aparat penegak hukum yang secara terang-terangan membiarkan perjudian terjadi di Sekupang. Apalagi lokasi judi dadu di komplek Wijaya persis di depan Apotik Kimia Farma, dan tidak terlalu jauh dari Mapolsek Sekupang.

Amjaya juga membenarkan jika warganya sudah sangat resah atas aksi perjuadian tersebut. Dia juga sangat menyayangkan jika warganya yang akan menutup dan menangkap pelakunya jika dalam waktu 10 hari tidak ada tindakan dari aparat hukum.

"Saya menginginkan penyelesaian perjudian di Kelurahan Sungai Harapan. Jangan sampai masyarakat mengambil sikap, karena bisa menimbulkan masalah baru," pungkasnya.

Editor: Redaksi.