Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Lima Tersangka Judi Sie Jie
Oleh : Hadli
Jum'at | 17-10-2014 | 19:29 WIB
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Asrial.jpg Honda-Batam
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Asrial. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian jenis sie jie di Batam pada Rabu (15/10/2014). Polisi telah mengamankan empat orang dari lokasi ruko Puri Brata, Sagulung, pukul 16.00 WIB.

"Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah IG yang merupakan bandarnya," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Asrial, di Mapolda Kepri, Jumat (17/10/2014).

Selain IG, tiga orang tersangka lain merupakan operator yang menerima langsung pesanan nomor dari para agen judi sie jie.

Selan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat unit CPU, empat unit monitor, kalkulator, dan kertas rekapan yang terdiri dari 26 buah kertas rekap berisi dan 50 rekapan kosong serta lima unit ponsel milik tersangka.

"Jaringan sie jie Singapura dan Hong Kong ini sudah beroperasi selama 1,5 tahun. Tiap pekan sebanyak tiga kali putaran, yakni Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putaran menghasilkan puluhan juta. Bahkan ada rekapakan penyetoran kepada yang menang sampai Rp130 juta ke atas," papar Asrial.

Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan