Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemberitaan di Media Dinilai Tak Berkualitas

Kuasa Hukum Agung Trianto Sebut Polisi Ubah Keterangan di BAP Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 18:52 WIB
ph agung trianto.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Agung Trianto, Mahdi SH. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain membantah keterlibatan kliennya, kuasa hukum Agung Trianto, dari bidang hukum Swadharma Eka Kerta (Swadek) pengurus pusat GM FKPPI, Mahdi SH, membantah keterangan Syahgunandar yang mengaku digaji Rp3 juta oleh kliennya. Menurut Mahdi, yang diaji sebagai sopir dan pekerja lepas adalah Bimo, bukan Syahgunandar.

Dia juga mengatakan, penyidik polisi telah mengubah keterangan tersangka. "Saya juga dapat informasi, ada perubahaan keterangan tersangka yang dibuat penyidik di dalam BAP kedua tersangka dari penangkapan sewaktu di Kodim dan penyidikan polisi," kata Mahdi, saat menggelar konferensi pers usai pemeriksaan Agung sebagai saksi, Jumat (17/10/2014).

Keterangan yang diubah itu, menurut dia, menyangkut masalah penggajian dan menyebut nama Agung Trianto oleh dua tersangka dalam berita acara penangkapan Intel di Kodim dan di BAP penyidikan polisi.

"Keterangan Bimo dan Syahgunandar yang menyebut nama Agung Trianto dan mengungkapkan adanya penggajiaan adalah dengan maksud dan harapan proses hukum penangkapan keduanya tidak ditindak lanjuti oleh TNI AD. Karena mereka beranggapan Dandim merupakan pembina GM FKPPI," katanya memberi alasan.

Namun setelah diserahkan ke penyidik Polres, keterangan keduanya di BAP diubah oleh penyidik. Menurut dia, rekasaya itu akan terungkap dalam persidangan nantinya.

Kedatangan dan permintaan Agung sendiri kepada Dandim untuk tidak menindak lanjuti penyelewengan BBM yang dilakukan Bimo dan Syahgunandar, menurutnya karena kapasitas Agung Trianto sebagai ketua GM FKPP Provinsi Kepri.

"Oleh karena itu, kami meminta pada media agar menahaan diri dalam mengangkat pemberitaan yang menurut kami tidak berkualitas dalam pembuktian hukum atas kasus ini," katanya. (*)

Editor: Roelan