Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemanggilan oleh Polisi Dituding Salahi Prosedur

Kuasa Hukum Agung Trianto Bantah Kliennya Terlibat Penyelewengan Solar
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 18:39 WIB
ph agung trianto dan agung.jpg Honda-Batam
Agung Trianto (berbatik merah) dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa Hukum Agung Trianto, dari bidang hukum Swadharma Eka Kerta (Swadek) pengurus pusat GM FKPPI, Mahdi SH, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan penyelewengan solar di Tanjungpinang. Bahkan, Mahdi menyatakan pemanggilan terhadap kliennya oleh polisi telah menyalahi prosedur.

"Pada kasus penyelewengan BBM yang dilakukan empat tersangka, klien kami (Agung Trianto, red) tidak terkait dengan hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan tersangka murni tindakan dan tanggung jawab pribadi," ujar Mahdi kepada pewarta di Tanjungpinang, Jumat (19/10/2014).

Mengenai kedatangan Agung Trianto ke Kodim ketika dua anggota GM FKPPI Kepulauan Riau yang menjadi tersangka yakni Syahgunandar alias Tole dan Bimo tertangkap oleh Intel TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan, dikatakan Mahdi, adalah untuk mencari kebenaran informasi, kejadiaan penangkapan, dan menemui Syahgunandar alias Tole serta Bimo, kendati pada saat itu mereka tidak ketemu.

"Jadi, tidak ada upaya-upaya untuk menghentikan proses hukum atau tidak melanjutkan proses hukum dari tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka," terangnya.

Mahdi SH menambahkan, ketidakhadiran Agung pada pemanggilan pertama bukanlah suatu bentuk perlawanan hukum. "Ketidakhadiran klien kami bukan untuk mempertontonkan dia kebal hukum, tetapi karena kesalahaan prosedural yang dilakukan oleh polsi. Surat pemanggilan dilayangkan pada 13 Oktober 2014 untuk hadir pada tanggal 15 Oktober 2014. Hal ini  tidak sesuai dengan pasal 227 KUHPidana, yang menyatakan, pemanggilan saksi minimal tiga hari jeda pelaksanaan pemanggilan dari kedatangannya," kata Mahdi.

Atas dasar itu, imbuh dia, kliennya mengirimkan surat ke polisi untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut pada 14 Oktober 2014 lalu.

Sedangkan alasan kedua, Mahdi juga mempermasalahkan media yang menurutnya massif dalam memberitakan klienya serta organisasi GM FKPPI Kepri. FKPPI, katanya, sangat terganggu dan memberikan dampak dari pemberitaan media yang dikatakan tidak mau datang, cari pengacara, dan sebagainya.

Dia menilai, pemberitaan media selama ini sangat menyudutkan klienya serta FKPPI, dan dasar pemberitaan tidak berkualitas. "Melalui konfresni pers ini kami mencadangkan hak-hak kami pada pemberitaan media, dan kami meminta agar media tidak mengait-ngaitkan klien kami dan GM FKPPI dalam tindakan penyelewengan BBM yang dilakukan empat tersangka," ujarnya.

Sementara itu mengenai pemeriksaan polisi, jelasnya, penyidik hanya mempertanyakan mengenai hubungan hukum kliennya dengan empat tersangka. Dan menurutnya itu sudah dijelasakan.

Bimo merupakan anggota GM FKPPI Kepri dan dimanfaatkan sebagai sopir lepas oleh Agung Trianto sehari-hari. Sedangkan Syahgunandar alias Tole sama sekali tidak ada hubungan keluarga, namun hanya sebagai teman, yang juga sebagai anggota GM FKPPI Kepri serta tinggal satu komplek sebagai putra TNI. (*)

Editor: Roelan