Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyelewengan Solar di Tanjungpinang

Dicecar 28 Pertanyaan, Agung Trianto Banyak Bilang 'Tak Tahu'
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 17:48 WIB
Agung Trianto.jpg Honda-Batam
Agung Trianto. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, yang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (17/10/2014), dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Namun, dalam pemeriksaan selama empat jam itu, Agung banyak bilang "tak tahu".

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, melalui Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Efendi, mengatakan, Agung dicecar dengan 28 pertanyaan seputar pengakuaan empat tersangka penyelewengan solar.


"Saat diperiksa, yang bersangkutan lebih banyak mengaku tidak tahu, baik dalam hal pembelian, penjualan, serta penggantian tersangka Syahgunandar alias Tole dan Bimo," ujar Effendi.

Dia menambahkan, saat diperiksa Agung juga mengakui jika dirinya sudah kenal lama dengan tersangka Syahgunandar dan Bimo, karena tinggal dalam satu komplek.

"Pemeriksaan saksi Agung Trianto juga untuk memenuhi petunjuk (P-19) jaksa dalam BAP empat tersangka," ujarnya.

Sementara terkait pernyataan Syahgunandar yang mengaku digaji Rp3 juta per bulan oleh Agung, Effendi menyatakan, dijawab "iya" dan "tidak".

Demikian juga mengenai keterlibatan Direktur PT Tiga Muda Bintan Persada sebagai pemilik APMS yang menjual BBM subsidi ke Bimo dan Syahgunandar, Efendi menyatakan dirinya tidak dapat menanggapi karena hal itu merupakan teknis penyidikan.

"Saya tidak dapat menjelaskan, dan silakan tanya ke kasat atau penyidiknya langsung," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Agung Trianto dipanggil dan diminta hadir guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan solar yang diamankan dan penyidikanya diserahkan TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang.

Keterkaitan oknum anggota DPRD Tanjungpinang Agung Trianto ini, sesuai dengan keterangan tersangka Bimo dan Syahgunandar serta Jupensisus yang mengatakan, jika 5.000 liter solar yang diselewengkan melalui truk tangki BP 8187 TY, merupakan atas suruhan Agung Trianto.

"Pembelian BBM dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak ini juga dimodali oleh Agung Trianto, dan saya menerima gaji dari dia Rp3 juta per bulan," aku tersangka Syahgunandar, dalam berita acara pemeriksaanya.

Pembeliaan dan penjualan solar dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa dikatakan Syahgunandar sudah dilakukan selama tiga bulan. Selanjutnya solar itu dijual ke PT Batam Energi Persada (BEP) melalui salah seorang pembeli berinisial Sn yang diangkut oleh MT Lautan Kakap. (*)

Editor: Roelan