Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalani Reka Adegan, Tersangka Pembunuh PSK Pokok Jengkol Tampak Kebingungan
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 17-10-2014 | 12:43 WIB
tsk pembunuh psk pokok jengkol.jpg Honda-Batam
Tersangka Purwadi, saat melakukan salah satu adegan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka pembunuhan pekerja seks komersil (PSK) Pokok Jengkol, Purwadi bin Saimu (24), tampak kebingunan saat melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah liar (ruli) RT01/RW11 Sungai Aleng, Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Jumat (17/10/2014) siang.

Selain bingung, Purwadi juga hanya bisa manut memerankan beberapa adegan sampai korban Kristin Handayani alias Kris (36) terbunuh di kamar kosnya. Diketahui, ada 33 reka adegan pembunuhan dalam rekonstruksi itu, dengan menghadirkan sedikitnya tujuh saksi dari warga sekitar lokasi kejadian.

Purwadi, warga Perumahan Griya Permai blok HH nomor 9 Sagulung itu sempat meneteskan air mata saat memerankan adegan menghabisi nyawa korban di dalam kamarnya. Korban diketahui tewas akibat lehernya dicekik di atas kasur.

Sayangnya, pada saat rekonstruksi berlangsung, wartawan diberi kesempatan untuk mewawancara tersangka. Selain itu, tersangka juga hanya bisa diam dalam setiap adegan yang diperankannya.

Kapolsek Sagulung, AKP Tumpak Manihuruk, mengatakan, ada 33 adegan yang diperankan tersangkan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut. Adengan dimulai saat tersangka menuju rumah indekos pelaku, menghabisi nyawa korban, serta meninggalkan lokasi kejadian.

"Korban tewas akibat lehernya dicekik oleh tersangka. Total ada 33 adegan dalam rekonstruksi itu, dengan mengahadirkan tujuh saksi," jelasnya.

Tersangka yang dengan sengaja menghabisi nyawa korban pada Selasa (1/9/2014) sekitar pukul 09.00 WIB lalu, lanjut Tumpak, dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencanana) ancaman hukuman mati atau seumur hidup, juncto pasal 338 KUHP (pembunuhan) ancaman 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini saat korban meminta untuk dinikahi," tutupnya. (*)

Editor: Roelan