Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didampingi Pengacara dari LBH FKPPI, Agung Penuhi Panggilan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 10:58 WIB
agung diperiksa polisi.jpg Honda-Batam
Agung Trianto (berbaju batik merah) duduk di bagian tengah saat diperiksa penyidik Tipiter. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agung Trianto, akhirnya memenuhi panggilan polisi, Jumat (17/10/2014) pagi, setelah didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI.

Agung tiba di ruangan Mapolres Tanjungpinang sekitar pukul 09.00 WIB, bersama pengacara dan tiga orang rekannya. Sesampainya di mapolres, Agung langsung memasuki ruang Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan.

Agung diperiksa terkait perkara dugaan penyelewengan solar dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa ke tugboat MT Lautan Kakap di Kampung Madong beberapa waktu lalu. Hingga pukul 10.30 WIB, Agung masih menjalani pemeriksaan.

Sesuai dengan surat panggilan polisi, Agung sebelumnya diminta hadir untuk memenuhi panggilan guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keterkaitan Agung dalam kasus itu sesuai dengan keterangan tersangka Bimo dan Syahgunandar serta Jupensisus yang mengatakan jika 5.000 liter solar yang diselewengkan melalui truk tangki BP 8187 TY, merupakan atas suruhaan Agung.

"Pembeliaan BBM dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak dimodali oleh Agung Trianto, dan saya menerima gaji dari dia Rp3 juta per bulan," jelas Syahgunandar dalam berita acara pemeriksaanya.

Pembeliaan dan penjualan solar dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa, dikatakannya sudah dilakukan selama tiga bulan, dan selanjutnya solar tersebut dijual ke PT Batam Energi Persada (BEP) melalui salah seorang pembeli berinisial Sn yang diangkut melalui MT Lautan Kakap. (*)

Editor: Roelan