Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mengaku Sakit, Terdakwa Penipuan Dana Reklamasi Tambang di Lingga Minta Dibantarkan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 08:48 WIB
helman.jpg Honda-Batam
Helman, saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Hermina Jaya, Helman (67), yang menjadi terdakwa penipuan dana reklamasi tambang bauksit di Lingga, minta dibantarkan penahanannya untuk menjalani perobatan karena mengaku sakit jantung.


Permintaan pembantaran terdakwa, dimohonkan kuasa hukumnya, Suhadi SH, dalam sidang lanjutan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Tanjungpinang, Kamis(16/10/2014). 

Suhadi menyatakan, sesuai dengan surat rekomendasi dan pemeriksaan medik, Dokter Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, yang merujuk terdakwa berobat ke RSAL Midiyanto Suratani Tanjungpinang karena divonis menderita gejala penyakit jantung dan perlu dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit.

"Atas surat keterangan berobat dari dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Tanjungpinang ini, kami mohon kepada majelis dapat memberikan izin, agar terdakwa bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata Suhadi.

Menanggapi permohonan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Aji Suryo SH dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Eryusman SH dan Sugeng SH mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Kita akan pertimbangkan, sembari menunggu laporan dari dokter yang merawat terdakwa apakah memang yang bersangkutan diharuskan menjalani perawatan," kata Aji. 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan kabur dan kuasa hukum memohon pada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. 

"Kami menilai dakwaan yang disampaikan JPU tersebut tidak jelas dan kabur, karena tidak menunjukan secara jelas locus delicti kejadian yang sebenarnya. Untuk itu, demi nama baik terdakwa, kami minta majelis hakim mengabulkan permohonan kami ini, sekaligus meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU," kata Suhadi. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Helman ‎didakwa melakukan penipuan Rp3,5 miliar dana reklamasi pasca tambang dari  Mr. Chew Fatt yang merupakan pengurus Trans Elite Grup Sdn Bhd. sebagai rekanan bisnis kerjasama pertambangan PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga. 

JPU Rudi Bona Sagala SH, menjerat Helman dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, dalam dakwaan primer dan subsider. Sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan agenda membacakan putusan sela Majelis Hakim atas dakwaan dan eksepsi kuasa hukum terdakwa. 

Editor: Dodo