Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Pejabat Diduga Nikmati Hasil Korupsi Dana Tera Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-10-2014 | 08:26 WIB
sidang_tera.jpg Honda-Batam
Sidang perdana kasus korupsi dana retribusi tera di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah pejabat diduga ikut menikmati uang hasil korupsi dana retribusi tera di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau dari tahun 2007 hingga 2012.


Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus tersebut dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Muchdawarman dan Tarmin di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (16/10/2014).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan 4 dakwaan sekaligus dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum M. Fadeli SH dan tiga jaksa lainnya.

"Atas perbuatanya, terdakwa Muchdawarman dan Tarmin didakwa pasal 2 juncto pasal 18  UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer," kata Fadeli.

Terdakwa juga didakwa pasal 3 juncto pasal 18  UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan subsider, atau dakwaan subsider kedua pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP, atau dakwaan subsider ketiga Pasal 12 Huruf E UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP. 

Dalam dakwaannya, JPU juga menguraikan pelaksanaan penarikan retribusi Tera dan Tera Ulang yang dilaksanakan Dinas Perdagangan Provinsi Kepri dari tahun 2007-2012 melalui Unit Pelaksana Teknis Metrologi dan Tera. 

Adapun jumlah total nilai tera yang dipungut dan dibayarkan 103 perusahaan di Kepri, dari tahun 2007-2012 adalah Rp2,1 miliar sesuai dengan PP nomor 58 tahun 2005 tentang penetapan Tarif Metrologi dan Tera serta Tera Ulang.

Namun yang disetorkan ke kas daerah sebagai PAD hanya Rp85 juta, ditambah biaya pengganti tera ulang Rp1,4 miliar, dan Total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp1,093 miliar, dan dana kelebihaan Tera yang dipungut tersebut diduga dibagi-bagikan kedua tersangka kepada sejumlah pejabat.

Muchdawarman sendiri merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi dan Tera Disperindag Kepri. Sementara Tarmin, merupakan Kepala Seksi Pelaksanaan Tera UPT Metrologi Disperindag Kepri.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum terdakwa Muchdawarman, Agussutanto SH menyatakan, tidak akan melakukan eksepsi. Sementara kuasa hukum Tarmin, Firdaus SH menyatakan keberatan dengan jumlah nilai kerugian dan jumlah penyetoran retribusi tera ke kas daerah.

Namun demikian Firdaus menyatakan tidak akan melakukan eksepsi, hingga Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo SH menyatakan akan kembali melanjutkan persidangan pada 21 Oktober 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Editor: Dodo