Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Negara Rp766 Juta, Jaksa Lukman Dijerat UU Tipikor
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 17-10-2014 | 07:59 WIB
jaksa ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tengku Firdaus membenarkan pelimpahan tahap II kasus penggelapan uang rampasan negara sebesar Rp766 juta oleh Kejaksaan Agung dengan tersangka Lukman.


"Iya kemarin dari Kejagung melimpahkan berkas dan tersangka," kata Tengku Firdaus kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Ia menjelaskan, tersangka tersangkut perkara korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sebagai Jaksa saat masih bertugas di Batam. Tahun 2013, Lukman menangani perkara narkoba yang ditangani oleh BNN pusat. Dalam putusan pengadilan, barang bukti dirampas negara, namun disalahgunakan oleh Lukman.

"Barang bukti sebesar Rp766 juta seharusnya disetorkan ke negara karena pendapatan negara bukan pajak namun dipergunakan untuk pribadi," terang Firdaus.

Atas perbuatannya, Lukman dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun penyidik yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Agung. Karena locus-nya di Batam, maka administrasi dilakukan di Batam sedangkan tersangka sendiri telah dititip di Rutan Tanjungpinang.

"Jaksa penuntut 11 orang, dari Kejagung, Kejati Tanjungpinang dan Batam. Tersangka sudah ditahan sejak penyidikan di Kejagung," ujarnya.

Sedangkan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Firdaus mengatakan akan dilakukan secepatnya. "Secepatnya kami limpahkan, sekarang masih tahap administrasi," kata Firdaus.

Editor: Dodo