Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nantikan Vonis Asen, Kerabat Dewi sudah Kumpul di Pengadilan Negeri Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-10-2014 | 14:57 WIB
Asen_Dipersidangan.jpg Honda-Batam
Asen saat menjalani sidang sebelumnya. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jelang sidang putusan terhadap Hasan alias Asen,
terdakwa pembunuhan Apriliani Dewi, Kamis (16/10/2014) siang, kerabat korban tampak berkumpul di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Mereka menunggu hukuman apa yang akan diterima oleh pria yang telah menghabisi nyawa siswi SMK Permata Harapan Batam tersebut.

Tampak kedua orang tua Dewi, keluarga, maupun teman-teman Dewi sedang menunggu di bangku depan ruangan sidang.

Orang tua Dewi yang ditanyai wartawan mengatakan berharap tersangka Asen mendapatkan hukuman yang tinggi.

"Kita tidak terima. Asen harus dihukum mati," katanya.

Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut telah menuntut Asen dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/10/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Soesanto, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dewi. Terdakwa bersama dengan Panca membunuh Dewi dengan tali lalu membuangnya di Jembatan V Barelang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Aji.

Adapun hal yang meringankan berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan selama proses hukum," ujar Aji. (*)

Editor: Roelan