Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Batam

Dirut CV Indhiang Kuring Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 16-10-2014 | 11:10 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan secara patut terhadap Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring yang merupakan tersangka korupsi pengadaan fasilitas listrik Bandara Hang Nadim Batam. Namun tersangka masih mangkir dari pemeriksaan.


Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, kemarin pihaknya sudah mengirim surat panggilan yang ketiga via Pos dan surat tak kembali, berarti surat tersebut telah diterima oleh tersangka.

Adapun jadwal pemeriksaan tersangka akan digelar hari ini, Kamis (16/10/2014). Tapi tersangka tetap tidak datang tanpa ada pemberitahuan sama sekali.

"Kemarin sudah panggilan ketiga, terdangka tetap tidak datang," kata Firdaus.

Untuk selanjutnya, kata Firdaus, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menghadirkan tersangka.

"Kita akan ambil langkah-langkah hukum untuk menghadirkan tersangka, bisa berupa upaya paksa," tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (2/10/2014)telah menahan H Idit Mujijat Tulkin (61), Dirut PT Mandala Dharma Krida, tersangka korupsi fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam. Sedangkan tersangka lainnya, Agus Mulyana, Direktur Utama CV Indhiang Kuring masih mangkir.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejaksaan telah menahan Hendro Harjono, mantan kepala Bandara Hang Nadim dan Waluyo selaku Kabid Kelistrikan Bandara Hang Nadim. Dimana berkas perkaranya dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Editor: Dodo