Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Sengketa Informasi

Saksi Ahli Pastikan Gula Impor 2.700 Ton Tanpa Dokumen
Oleh : Gabriel P. Sara
Kamis | 16-10-2014 | 09:08 WIB
sidang gula.jpg Honda-Batam
Saksi akhli dari BP Batam diambil sumpahnya sebelum memberikan kesaksian.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan sengketa informasi soal impor dan reekspor 2.700 ton gula yang digelar Komisi Informasi di lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam, Rabu (15/10/2014), mengagendakan penyampaian keterangan, pembuktian dan saksi ahli dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.


Keterangan dari pemohon Nampat Silangit, mengatakan, ada dua hal yang diinginkan yakni keterangan terkait tangkapan petugas BC Batam pada Minggu, 25 Mei 2014 di Pelabuhan CPU Kabil dan informasi dokumen yang diminta seluruh dokumen kepemilikan gula dan proses selanjutnya.

"Tidak sekalipun termohon memberikan pernyataan dan dokumen dengan jelas," kata Nampat.

Sementara dari pihak termohon Bea dan Cukai mengatakan, tidak ada penangkapan dan tidak ada penyelundupan, karena kedatangan kapal pengangkut 2.700 ton gula tersebut telah diberitahukan sehingga kedatangan kapal normal.

"Dilakukan penyegelan karena belum diajukan dokumen izin impor gula. Diberikan waktu buat perusahaan untuk memenuhi segala perizinan dan dokumen," katanya.

Lanjutnya, kedatangan kapal sudah sesuai prosedur, ada manivest. Saat pembuatan dokumen tidak ada izin impor gula. Atas barang yang dimuat tidak ada izinnya sehingga diberikan waktu untuk mengurus perizinan.

"Sesuai dengan ketentuan, diberikan waktu selama 60 hari untuk mengurus izin impor gula. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak bisa menyelesaikan, maka barang akan dikuasai negara yang selanjutnya barang menjadi milik negara," kata dia

"Mereka memutuskan untuk dilakukan re-ekspor terhadap gula tersebut," ujarnya

Menurut saksi ahli dari BP Batam, yakni Direktur Lalu Lintas Barang, Tri Novianda, mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, proses impor barang khususnya komoditas gula, harus terlebih dahulu mempunyai izin yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, selanjutnya harus ada persetujuan dari Gubernur selaku BP Batam kawasan, kemuadian surat tesebut akan dikeluarkan oleh BP Batam.

"Karena tidak ada pelimpahan dari Menteri Perdagangan maka kami tidak mengeluarkan izin terkait pelimpahan gula tersebut. Dan semua surat izin usaha itu harus ada, setelah itu dia harus memiliki gudang untuk menimbun atau menampung gula, dan harus berpengelaman di bidang impor gula tersebut," jelasnya.

Ditambahkan, dengan syarat-syarat yang tidak dikantongi yang lengkap, bahwa kapal yang mengangkut gula tersebut akan dire-ekspor dan semua biaya ditanggung sendiri.

"Jelas ga ada dokumen yang lengkap, jadi akan dire-ekspor dan segala pembiayaan akan ditanggung sendiri," tutupnya.

Editor: Dodo