Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp770 Juta
Oleh : Hadli
Rabu | 15-10-2014 | 18:29 WIB
bc_batam_musnahkan_barang_tegahan.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang hasil tegahan BC Batam, Rabu (15/10/2014).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Umun (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, , Rabu (15/10/2014) siang, memusnahkan barang hasil penegahan di PT Desa Air Cargo, Kabil. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan sepanjang 2014.

"Dengan anggaran sisa sebesar Rp180 juta, kami hanya bisa meemusnahkan hasil penegahan ini. Sebagian masih tersimpan di dalam gudang dan akan dimasukkan dalam dipa tahun berikutnya agar bisa dimuisnahakan di KPLI," kata Danny Alfonso, Kepala Seksi Tempat penimbunan II KPU BC Tipe B Batam, kepada BATAMTODAY.COM di lokasi pemusnahan.

Dia menjelaskan, barang-barang tersebut ditegah karena masuk dan keluar secara ilegal di wilayah FTZ Batam. Total nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan Rp770 juta.

Adapun barang-barang yang dimusnakan di antaranya bawang merah tanpa merek dan negara asal tidak teridentifikasi, serta bawang putih merek Wo Hing Garlic asal Tiongkok. Bawang tersebut juga kondisinya sudah membusuk karena basah.

Selain itu, minuman mengandung etil alkohol (MMAE) jenis wiski merek Chivas Regal dan Jhonie Walker Black Label, senjata kejut listrik, rokok merek Luffman, pakaian bekas, air softgun merek Crosman Airgun type 100S repeatair 177 cal. "Minuman masih layak dikonsumsi. Namun karena tidak ada izin, jadi dimusnahkan," katanya. (*)

Editor: Roelan