Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Bakal Periksa Tiga Perusahaan Penadah Solar Noldi Cs
Oleh : Hadli
Rabu | 15-10-2014 | 18:20 WIB
noldi cs.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahardiantono, menunjukkan tersangka Noldi cs dalam kasus penimbunan BBM. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melakukan pengembangan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi atas tersangka Noldi. Dalam waktu dekat, tiga perusahaan penadah BBM ilegal akan diperiksa.

Tiga perusahaan dimaksud adalah PT JP, PT ODI, PT JRON yang berperan sebagai penerima atau penadah penjualan BBM solar ilegal dari Noldi selaku Komisari PT Bintang Abadi Sukses(BAS).

"Saat ini kita masih melengkapi berkas para tersangka. Setelah berkas Noldi cs selesai, akan kita lanjutkan sesegera mungkin untuk memeriksa pemilik PT JRO dan dua perusahaan lainnya sebagai penadah," ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Cornelis Wisno Aji Pamungkas, Rabu (15/10/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari tersangka Noldi, tiga perusahaan tersebut membeli solar ilegal seharga Rp9.200 per liter dari PT BAS. "Selisih dari harga solar nonsubsisi yang dibeli Rp2.300 per liternya. Sekali transaksi diperkirakan dalam hitungan ton," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan penyeleweng mafia solar di gudang BBM depan Perum Cipta Asri, Kecamatan Sagulung, Batam, Minggu(21/09/2014).

Berdasarkan penyelidikan, penyidik menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aktifitas penimbunan BBM ilegal sepanjang 2014.
 
Tersangka utama, Noldi, selaku Komisaris PT BAS. Lalu A berperan sebagai pelangsir yang mengambil BBM dari SPBU dan menjual ke H seharga Rp7.900 perliter, sedangkan AAP sebagai kasir, bertugas mencatat masuk dan keluarnya BBM digudang Noldi dan baru bekerja enam bulan.

Sedangkan tersangka ketiga, BIS juga sebagai kasir, HS sebagai pengelola gudang BBM (TKP) sejak Januari 2014, dengan membeli BBM dari pelansir, serta menerima dana tersangka Noldi via tranfer Bank dengan fee per tonnya Rp300 ribu dan memiliki empat karyawan dan dijual ke Noldi melaui PT BAS seharga Rp8.200.

Noldi melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis solar sepanjang Februari sampai September 2014 yang terdata di pembukuannya yakni Februari 5.500 liter, Maret 143.700 liter, April, 147.000 liter, Mei 77.500 liter, Juni 75.500 liter, dan Juli 222.700 liter.

Kemudian pada Agustus 114.800 liter dan September 67.400 liter, dengan total keseluruhannya 867 100 liter dengan meraup keuntungan Rp1.994.330.000.

"Noldi meraup keuntungan dari BMM subsidi solar yang dijual ke industri hampir Rp2 milar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. Kombes Pol Shahardiyantono di lapangan heliped Mapolda Kepri, Senin(13/10/2014).

Harga solar dibeli melalui Harun Rp8.200 per liter dan dijual ke PT JP seharga Rp9.200 liter dalam sepekan dua kali mengunakan truk tangki BP 9000 CN dan BP 9777 CN. "Namun Noldi juga pesan dari T melalui perantara W dengan total beri dari H senilai miliaran rupiah," terang Sahardiyantono.

Syahar menambahkan, ada tiga perusahaan industri tempat Noldi menyalurkan, yakni PT JP, PT ODI dan PT JRO. Akibat perbuatannya tersangka saat ini sudah mendekam di sel Mapolda Kepri dan dikenakan pasal 55 dan atau 53 UU no 22 tahun 2001 tentang migas JO pasal 55 ayat 1 ke W KUHP dan atau pasal 3 atau pasal 5 ayat(1) jo pasal 2 ayat (1) huruf z UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. (*)

Editor: Roelan