Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beralasan Belum Ada Pengacara, Agung Trianto 'Ogah' Penuhi Panggilan Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-10-2014 | 17:24 WIB
Agung_saat_dikonfirmasi_media,_terlihat_Pasukan_FKPPI_mengawal_Agung_dengan_ketat.(1).jpg Honda-Batam
Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Agung Trianto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, ogah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan solar bersubsidi, Rabu (15/10/2014).


Dia hanya mengirim pesan melalui secarik kertas melalui kurir, yang isinya belum dapat memenuhi panggilan polisi karena belum ada pengacara yang mendampinginya. 

"Yang bersangkutan (Agung Trianto, red) mengaku belum dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan belum ada pengacara yang mendampinginya. Itu dikatakan melalui surat yang dikirimkan salah seorang kerabatnya ke Polres Tanjungpinang," ujar salah seorang penyidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, membenarkan ketidakhadiran Agung memenuhi panggilan polisi. Namun Reza enggan mengatakan alasan mengkirnya Agung dari panggilan.

Karena itu, katanya, Polres Tanjungpinang akan kembali melayangkan, panggilan kedua terhadap Agung Trianto. "Yang bersangkutan mengaku belum dapat memenuhi panggilan dengan alasan sesuatu hal. Dan atas tidak datangnya yang bersangkutan, maka akan kita layangkan panggilan kedua," ujar Reza kepada wartawan.

Sebelumnya, sesuai dengan surat panggilan polisi, Agung Trianto diminta hadir dan memenuhi panggilan penyidik Polres untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan penyelewengan solar yang diamanakan dan penyidikannya diserahakan TNI-AD dari Kodim 0315 Bintan ke Polres Tanjungpinang.

Keterlibatan wakil rakyat yang terpilih dua periode ini dalam kasus penyelewengan sesuai dengan keterangan tersangka Bimo dan Syahgunandar serta Jupensisus yang mengatakan bahwa solar sebanyak 5.000 liter yang diselewengkan melalui truk tangki BP 8187 TY berdasrakan suruhaan Agung Trianto.

"Pembeliaan BBM dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa di Dompak ini dimodali oleh Agung Trianto. Dan saya menerima gaji dari dia Rp3 juta per bulan," aku Syahgunandar dalam berita acara pemeriksaanya.

Pelaksanaan pembelian dan penjualan BBM solar, dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa, juga sudah dilakukan selama tiga bulan. Selanjutnya BBM dijual kepada PT Batam Energi Persada (BEP) melalui salah seorang pembeli berinisial Sn, yang diangkut oleh MT Lautan Kakap. (*)

Editor: Roelan