Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kurang Lengkap, Kejari Tanjungpinang Kembalikan BAP Penyelewengan Solar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-10-2014 | 16:51 WIB
ekspos kasus solar.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Dwita Kumu Wardana bersama Komandan Kodim 0315 Kol (Inf) Charles Sagala, dan Kasat Reskrim Polres bersama tiga tersangka penyeleweng solar saat ekspos kasus di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (23/8/2014). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Febrian, Jupen, Bimo dan Syahgunandar, yang merupakan tersangka penyelewengan solar bersubsidi, ke penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Ristianti Anggraeni SH, membenarkan pengembaliaan dua BAP empat tersangka penyeleweng solar bersubsidi yang diamankan dan diserahakan anggota TNI-AD Kodim 0315 Bintan ke polisi itu.

"Karena unsur formil dan materilnya belum lengkap, BAP keempat tersangka kita kembalikan ke penyidik dengan beberapa petunjuk untuk dipenuhi," ujar Ristianti kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (15/10/2014).

Dia menjelaskan, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan tersebut.

Tanpa menyebutkan secara detail, jaksa penuntut di Kejari Tanjungpinang ini memaparkan, dalam unsur formil dan materil masih banyak kekurangan dalam BAP keempat tersangka. Seperti keterangan sejumlah saksi, asal-usul barang termasuk peran dari masing-masing tersangka. Demikian juga tujuan pendistribusiaan solar yang diselewengkan.

Sebagaimana diketahui, dengan alasan masa penahanan pada empat tersangka akan habis dan selesai, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang mengirimkan dua BAP empat tersangka tersebut  tanpa menyertakan Agung Trianto sebagai saksi, ke kejaksaan.

Dua BAP itu antara lain untuk tersangka Jupen selaku nakhoda KM Lautan Kakap dan Febrian sebagai pengawas, serta Bimo sebagai sopir truk tangki, serta Syahgunandar sebagai koordinator pengisian dan pembeliaan solar yang diselewengkan dari APMS Dompak milik PT Tiga Muda Bintan Perkasa.

Keempatnya dijerat dengan Pasal tunggal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dalam perbuatan berlanjut. Sedangkan otak intelektual dan penyandang dana aktivitas penyelewengan BBM solar hingga saat ini masih bebas melenggang. Termasuk perusahaan yang diduga sebagai penampung. (*)

Editor: Roelan