Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan Pemilik Gelper di Botania Garden sebagai Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 15-10-2014 | 16:36 WIB
mesin_gelper_abun.jpg Honda-Batam
Mesin gelper milik Abeng dan Abun di Botania ketika  diangkut ke Mapolda Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) di Botania, Abeng Sugeng, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Abun, pemilik puluhan mesin ketangkasan elektronik yang kuat dugaan dijadikan praktik perjudian, masih melenggang.

"Yang bersangkutan (Abeng Sugeng, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka sehubungan dengan perda, karena lokasi (gelper) tersebut beroperasi sama sekali tidak mengantongi izin," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo, Rabu (15/10/2014).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dilimpahkannya berkas tahap I beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan perjudian pada gelper tanpa mengantongi izin di Batam terus bergulir satu per satu. Setelah gelper di Hotel Gideon yang penyidikannya sudah memasuki tahap dua, kini Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus menggenjot kasus gelper di Botania Garden Batam Center.

Totok mengatakan, kasus gelper di kawasan Botania milik Abeng Sugeng dengan pemilik mesin Abun telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. "Kasusnya lanjut dan kami sudah melimpahkan berkas tahap I ke Kejati Kepri kemarin," kata dia, Jumat (10/10/2014).

Dia menjelaskan, pada saat dilakukan penertiban tidak ditemukan unsur 303 tentang perjudian. "Namun dari pemeriksaan lokasi tersebut sama sekali tidak mengantongi izin," ungkapnya.

Garis polii di lokasi gelper milik Abeng Sugeng lanjutnya telah dibuka. Namun puluhan mesin milik Abun telah dibawa ke Mapolda Kepri. "Mesinnya kami simpan di pendopo bersama sejumlah barang bukti mesin ketangkasan lainnya," tutupnya. (*)

Editor: Roelan