Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Residivis Pengedar Shabu dan Ganja
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 15-10-2014 | 11:26 WIB
kasat_narkoba_polres_barelang.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Irham Halid menunjukkan barang bukti yang diamankan dari Ayt.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Barelang berhasil membekuk Ayt, seorang pengedar narkotika jenis shabu dan ganja, Selasa (9/9/2014) lalu. Ia ditangkap di kawasan Perumahan Baloi Persero, Lubukbaja.


Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil serbuk kristal, yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus ganja kering seberat 76 gram.

"Terangka merupakan pengedar. Dari tangannya kita dapatkan barang bukti berupa dua jenis narkoba, shabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Irham Halid, Rabu (15/10/2014) pagi.

Ditambahkan Irham, tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya dan sudah dititipkan ke Rutan Baloi, Batam.

"Sebelumnya kira sudah menangkap pelaku pengedar narkoba juga. Pelaku ini mengaku membeli narkoba dari tersangka Ayt. Baru setelah itu kita menangkap tersangka Ayt dari hasil pengembangan," jelas Irham.

Tersangka sendiri saat ini masih dalam ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses selanjutnya. Dari penyelidikan, ia mengaku sudah menjalani aktivitas sebagai pengedar narkoba selama dua tahun. "Tersangka mengaku sudah dua tahun menjalani aktivitas ini," tambahnya.

Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Editor: Dodo