Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digerebek Minggu Lalu

Proses Hukum Gelper di Windsor Phase Lanjut, Polda Tetapkan 7 Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 15-10-2014 | 10:59 WIB
gelper_windsor_gerebek.jpg Honda-Batam
Lokasi gelper di Windsor Phase yang digerebek aparat Polda Kepri minggu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari tiga lokasi gelanggang permainan (gelper) yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri minggu lalu, dua lokasi diduga saat ini sudah dilepas. 


Informasi yang beredar di lapangan menyebutkan, dari ketiga lokasi yang digerebek diantaranya milik Grh di Windsor. Grh ditengarai mengingkari janjinya melalui surat pernyataan tidak akan membuka gelper lagi setelah sebelumnya sempat menandatangani surat pernyataan kepada polisi. 

Lokasi lainnya yang digerebek, yakni di Jodoh Square milik Jhn, di Pertokoan Mega Legenda milik AG. Namun yang dilakukan pemeriksaan di Polda Kepri hanya gelper milik Grh. 

Sedangkan dua lokasi lainnya tidak jelas unjung pangkal penegakan hukum. Termasuk barang bukti puluhan mesin tidak dilakukan penyitaan, sebagaimana lokasi-lokasi gelper lainnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Totok Wibowo, mengaku dari tiga lokasi yang digerebek hanya lokasi gelper yang berada di Ruko Komplek Windsor Phase I Blok II No.15 yang diproses hukum.

"Lokasi yang di Jodoh Maritim Squre kami limpahkan ke Polsek Batuampar, sementara lokasi gelper yang di Ruko Legenda Malaka kami serahkan ke Polresta Barelang," dalih Totok.

Totok mengaku, dari lokasi gelper di Ruko Windsor Phase I Blok II nomor 15, sebanyak 7 orang diamankan, 3 orang diantaranya perempuan selebihnya pria. 

"Dari 7 orang itu, 3 wasit, 3 pemain dan 1 orang pemilik. Satu diantaranya anak di bawah umur, proses hukumnya terus lanjut namun kepada anak di bawah umur (sudah) dikembalikan kepada orang tuanya untuk," katanya. 

Sedangkan barang bukti yang disita, yakni uang tunai Rp2,6 juta, 4 lembar voucher isi ulang kartu simpati nominal Rp100 ribu, 1 buah kalkulator, 2 lembar pengumuman bonus, 3 lembar buku absen dan 43 unit mesin elektronik ketangkasan yang belum disita. 

"(Sebanyak) 43 mesin elektronik ketangkasan tersebut terdiri dari 25 unit mesin dino, 15 unit mesin poker, 1 unit mesin doraemon, 2 unit mesin ikan serta 1 unit mesin kuda," ujarnya.

Saksi yang sudah diperiksa dari 6 tersangka dewasa, yakni JP, IS, RR, DD, NM dan NR, sebanyak 14 orang. Sementara penanggungjawab gelper itu disebut berinisial Tb. 

"Tb ini pasang badan. Dia tidak mau bersuara kalau pemilik sebenarnya adalah Grh. Untuk itu kami membutuhkan saksi yang bisa menguatkan lokasi itu milik Grh," tutupnya.

Editor: Dodo