Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Pengganti Siap Lakukan Gugatan Hukum

Putusan PTUN Tanjungpinang 'Dudukkan' Caleg Golkar Ini sebagai Anggota DPRD Anambas
Oleh : Nursali
Rabu | 15-10-2014 | 09:45 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Niat Widayanti untuk "menduduki" kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya tercapai, setelah memenangkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang pada Selasa (14/10/2014).


Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Sudarsono dengan nomor gugatan 9/G/2014-PTUNTPI, telah memenangkan gugatan Widayanti dengan mencabut SK KPU KKA No: 29/ Kpts/ KPU-Kab-031.670870/ 2014 per tanggal tanggal 7 Juni 2014 tentang perubahan terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Putusan itu juga dan mengembalikan SK KPU KKA No: 26/ Kpts/ KPU-Kab-031.670870/ 2014 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas pada pemilu tahun 2014. 

KPU Kepulauan Anambas sendiri tengah menunggu salinan keputusan dan akan mempelajari hasil putusan tersebut "Kita sudah tahu info itu, tapi kita tunggu dulu hasil keputusannya bagaimana," ujar Syukrillah, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (14/10/2014).

Syukrillah menambahkan, KPU akan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau dan mengambil langkah selanjutnya. Namun sebelum itu terlaksana, pihaknya akan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. "Setelah kita pelajari baru bisa kita mengambil langkah selanjutnya," pungkasnya

Sementara itu dihubungi terpisah, Rocky Hasudungan Sinaga, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dari Partai Golkar yang akan menggantikan posisi Widayanti kelak jika terbukti 'gagal' duduk di legislatif, mengaku akan melakukan upaya banding jika benar gugatan Widayanti ini dimenangkan oleh PTUN.

"Yakin saya KPU lakukan banding lagi karena ini menyangkut marwah dan kredibilitas KPU. Kita ikuti aja alurnya," ujar Rocky.

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Palmatak dan Siantan Tengah ini menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu mendapat kejelasan. Seperti surat keputusan KPU Nomor 29 yang telah terlaksana prosesnya. Jika terjadi perubahan, maka pelantikan 20 anggota dewan akan berubah lagi karena pelantikan saat itu dilaksanakan sekaligus.

"Karena semua satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Nah, apakah anggota dewan yang sudah dilantik diberhentikan dulu semua, baru dilantik kembali? Kan itu yang menjadi pertanyaan. karena SK gubernur juga seperti itu," terang Rocky.

Dia menambahkan, dasar untuk memberhentikannya dari anggota dewan menurutnya tidak berdasarkan hukum. Namun bila pun benar, dirinya akan menempuh upaya hukum karena dalam undang-undang pemberhentian sebagai anggota dewan telah diatur, seperti mengundurkan diri, meninggal dan diberhentikan.

"Kalau saya diberhentikan tentu akan saya pertanyakan apa dasar saya diberhentikan? Saya sudah dilantik, kok! Kalau pun diberhentikan, dasar hukum partai memberhentikan saya apa? Saya buat salah apa? Diberhentikan pun ada poin-poinnya seperti melakukan tindak pidana, tidak hadir dalam sidang paripurna enam kali berturut-turut, pindah partai politik. Hal-hal itu tidak saya lakukan. Menurut penafsiran saya, bila bicara mengenai proses hukum kita akan banding," katanya. (*)

Editor: Roelan