Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata PT Lobindo vs PT Gandasari

Saksi Tergugat Beberkan Laporan Pidana dan Status Tersangka Acok di Mabes Polri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 15-10-2014 | 09:09 WIB
asan_bersaksi.jpg Honda-Batam
Asan saat memberikan kesaksian di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asan, teman dan rekan bisnis tergugat sekaligus penggugat rekonvensi PT Lobindo, mengatakan jika sebelumnya Haryadi alias Acok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam dugaan penipuan dan penggelapan, atas laporan Yonfredy alias Anton.


"Laporan pertama ke Mabes Polri dilakukan karena PT Lobindo merasa dirugikan atas penyerahan dana Rp10 miliar untuk pengambil alih hak pengelolaan tambang serta lahan yang di-take over PT DKA ke Gandasari. Dalam laporan ini, Mabes Polri menetapkan Acok alias Haryadi sebagai tersangka," kata Asan, saksi dari PT Lobindo dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi dan gugatan rekonvensi PT Gandasari melawan PT Lobindo di PN Tanjungpinang, Selasa (14/10/2014).

Asan yang mengaku sebagai tenaga keuangan dan rekan Anton ini, kepada Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan SH juga mengaku pernah melihat penetapan Acok sebagai tersangka dan hal itu diperkuat dengan bukti T 16 berupa atas SP2HP penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari Mabes Polri. Selanjutnya, setelah uang Rp10 miliar dikembalikan Haryadi keduanya sepakat untuk berdamai.

"Setelah uangnya dikembalikan, maka dilakukan perdamaiaan," ujar Asan lagi. 

Selain laporan dugaan penipuan, Asan juga mengatakan PT Lobindo juga melaporkan Haryadi ke Mabes Polri atas tunggakan dan belum dibayarkannya pajak royalty, dana reklamasi, CSR/CD serta pajak lainnya, dari pelaksanaan tambang yang dikuasakan PT Lobindo. 

"Untuk laporan nomor 233 ke Mabes Polri, atas tidak dilaksanakan kewajiban PT Gandasari dari pertambangan yang dilakukan seperti, pajak royalty, DKTM dan CSR/CD serta pajak lainnya, dari penambangan bauksit, berdasarkan kuasa pertambangan yang diberikan PT Lobindo sampai saat ini masih berjalan di Mabes Polri," ujar Asan lagi. 

Sementara mengenai asal muasal perjanjian dan kesepakatan akte yang dibuat antara PT Gandasari dan PT Lobindo, Asan mengatakan adalah kesepakatan melalui surat perjanjian yang dibuat di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris, dalam hal pemberian Surat Kuasa Pertambangan dengan konsekuensi PT Gandasari membayarakan dana 5 Juta US Dollar atau Rp42 miliar lebih.

Asan juga menerangkan awalnya kedua belah pihak telah menyepakati dua surat perjanjian di Notaris berupa Akta Notaris nomor 14 dan nomor 15, antara PT Lobindo dan PT DKA, serta PT Lobindo dan PT Gandasari.

Dalam Akte Nomor 15 kepemilikan bersama lahaan akan digunakan untuk diperlukan penambangan bauksit dan bagi siapa dalam enam bulan yang mengurus IUP maka hak kepemilikan pengelolaan lahan dan opersional pertambangan dilakukan oleh pemilik IUP. Sedangkan perusahaan lainya mendapatkan fee dari pelaksanaan tambang yang dilakukan. Selanjutnya PT Lobindo berhasil menguruskan IUP dari pemerintah Bintan.

Namun atas permintaan Haryadi yang ingin mengelola pertambangan di lahan milik Lobindo, selanjutnya dilakukan pertemuan untuk membuat perubahan dari akte nomor 15.

"Saya ada pada sat itu, dan Notaris Hasan sudah membuat perubahan, tetapi karena direktur dan komisaris PT Gandasari saat itu tidak hadir, hingga revisi akte yang sudah dibahas batal ditandatangani, selanjutnya dengan kemauan Acok dibuatkan surat pernyataan, pemberian dn pengalihan kuasa pertambangan, yang dibarengi dengan konsekuensi pembayaran 5 juta dollar AS serta fee 1,5 sen dolar AS per metrik ton," ujarnya. 

Dalam kesepakatanyang dibuat, kewajiban PT Gandasari kepada PT Lobindo juga disebutkan mengenai pengurus izin pertambangan sesuai dengan UU Pertambangan, kewajiban menanggung semua pengeluaran, pajak serta dana reklamasi yang akhirnya sampai saat ini tidak dibayarkan.

Sedangkan mengenai adanya penambahan sejumlah item dalam perjanjian berikutnya, Asan mengatakan, jika dirinya dan PT Lobindo tidak mengakui perjanjian tersebut, karean dari perjanjian pihak PT Lobindo tidak diberikan.

"Untuk perjanjian terkahir dan adanya penambahan baik yang ditulis tangan, tidak diakui PT Lobindo karena sampai saat ini, perjanjiaan tersebut tidak pernah diberikan ke Lobindo," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya PT Gandasari menggugat PT Lobindo, atas wanprestasi dalam hal pengaliaan lahan pertambangan bauksit di Wacopek, Bintan. Atas gugatan itu, PT Lobindo kembali menggugat balik PT Gandasari melalui gugatan rekonvensi atas tuduhan yang sama.

Sidang akan kembali dilakukan Majelis Hakim pada pekan mendatang dengan agenda masih memeriksa saksi lainnya.

Editor: Dodo