Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LSM Ketapang Desak Polisi Segera Bekuk Pelaku Pencabulan Anak
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-10-2014 | 18:16 WIB
ilustrasi pencabulan anak.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang Kepri, yang bergerak dalam perlindungan anak dan perempuaan, menyoroti kinerja polisi. Hampir dua pekan, pelaku pencabulan anak di bawah umur -sebut saja Bunga (4)- di Jalan Gatot Subroto tak kunjung dibekuk.

"Kami mendesak polisi agar segera memproses dan menangkap pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap bocah usia 4 tahun yang sudah dilaporkan sekitar lebih dua pekan lalu," ucap Agnes Vida Pintauli, Ketua LSM Ketapang Kepri, kepada wartawan, Selasa (14/10/2014).

Dia juga mengaku menyayangkan lambanya upaya polisi untuk menyelidiki dan mengungkap dugaan kasus tersebut yang berdampak pelakunya bisa melarikan diri nantinya. "Kita tidak mengerti kenapa polisi lamban dalam mengungkap kasus ini. Padahal laporan polisi sudah beberapa minggu lalu dan korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Provinsi," ujarnya.

Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur ini telah dilaporkan orang tua korban ke Polres Tanjungpinang sesuai LP-B/391/IX/2014/ Kepri/ SPK.Res Tpi tertanggal 26 September lalu. Dalam laporannya, orang tua korban mengatakan, dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih berumur 4 tahun itu diketahui atas keluhan putrinya yang mengaku sakit pada alat kelaminnya.

Karena penasaran dengan keluhan anaknya, selanjutnya orang tua korban menanyakan apa yang terjadi dengan alat kelaminnya. Kepada orang tuanya, bocah ingusan itu mengaku jika alat kelaminya itu diobok-obok oleh Hn (terduga pelaku), seorang pria dewasa yang diketahui sudah tidak asing lagi di mata keluarganya.

Selanjutnya, orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Dan hal ini juga diperkuat dengan hasul diagnosis tim medis Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) yang menyatakan korban mengidap penyakit pada alat kelaminnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Efendi menyatakan, pihak belum bisa melakukan tindakan lebih lanjut teradap dugaan pelaku cabul tersebut sebelum mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Terutama hasil visum korban dari tim medis rumah sakit.

"Kita tidak semudah itu menangkap seseorang sebelum memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup. Jika hasil visum rumah sakit sudah kita terima, maka kita baru bisa melakukan upaya tindak lanjutnya," ujar Efendi. (*)

Editor: Roelan