Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Investigasi Bentrokan TNI vs Polri di Batam

Kapolri Perintahkan Propam Mabes Polri Periksa Anggota Brimob yang Serang TNI di Batam
Oleh : Surya
Selasa | 14-10-2014 | 15:54 WIB
kapolri sutarman.jpg Honda-Batam
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Kapolri Jenderal Polisi Sutarman sudah memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Syafruddin untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap anak buahnya yang diduga terlibat bentrok dengan TNI di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)  pada 21 September lalu.



Langkah itu sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tim investigasi gabungan yang menyelidiki bentrokan antara anggota Yonif 134/Tuah Sakti Batam dengan Brimob Polda Kepri yang dipicu penggerebekan Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap gudang bahan BBM ilegal milik  PT Bintang Abadi Sukses, di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung Batam,  sekitar 500 meter dari markas Brimob Polda Kepri

"Hasil investigasi diproses lanjut oleh Kapolri perintahkan Kadiv Propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam," kata Ronny F Sompie, Kadiv Humas Mabes Polri dalam jumpa pers bersama Kapuspen TNI, Mayjen Fuad Basya di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (14/10/2014).

Dia menegaskan, Polri akan menindak tegas anggotanya yang menyalahi disiplin, kode etik, aturan maupun hukum pidana. Karenanya, Polri masih menunggu hasil penyelidikan Divisi Propam terhadap anggota Brimob Polda Kepri yang terlibat bentrokan dengan TNI di Batam.

"Kita masih menunggu hasilnya. Rekomendasi tim investigasi akan kita tindak lanjuti. Tunggu hasil tindaklanjutnya," katanya.

Ronny menjelaskan, keterlibatan anggota Brimob Polda Kepri dalam bentrokan dengan anggota TNI Yonif 134/Tuah Sakti pada dasarnya membantu Ditreskrimsus Polda Kepri yang melakukan penanganan kasus tersebut.  "Mereka hanya membantu saja," katanya.

Meski hanya sekedar membantu, namun keterlibatan Brimob dalam kasus tersebut tetap dilakukan penyelidikan secara pidana dan intelejen yang dikoordinasikan dengan TNI.  Sehingga insiden serupa diharapkan tidak terulang lagi.

Ronnie menyatakan, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak bagi penyidik atau petugas untuk tidak membeberkan informasi yang masih dikecualikan.

"Dan itu ada kategorinya. Secara transparan hasil penanangan perkara akan terungkap saat sidang," katanya.

Namun, Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya membantah menyembunyikan kejadian sebenarnya terkait bentrok itu. "Tidak ada yang kita sembunyikan. Kita justru berharap kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.

Fuad menambahkan, dari proses itu nantinya akan memunculkan sanksi yang dikenakan. Sekarang tim tengah menindaklanjuti hasil investigasi itu. "Tim akan bergerak baik TNI maupun Polri," kata Fuad.

Hasil investigasi gabungan TNI dan Polri, lanjut Fuad, memutuskan akan memproses hukum terhadap oknum anggota masing-masing yang diduga melanggar aturan.

"Setelah hasil investigasi ini, kita bergerak. Kalau ada yang terlibat, kita proses baik anggota Polri maupun TNI," katanya.

Editor: Surya