Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Noldi Tutup Mulut Soal 'Setoran' Hasil Penjualan Solar Ilegal ke Oknum Aparat
Oleh : Hadli
Selasa | 14-10-2014 | 12:25 WIB
noldi.jpg Honda-Batam
Noldi, saat ekspose di Polda Kepri, belum lama ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka utama penimbunan solar ilegal di gudang Tembesi, Batuaji, Noldi, enggan membeberkan 'setoran' atau bagi-bagi ke oknum aparat yang membekingi aktivitasnya menampung solar subsidi dari pelangsir dan menjualnya ke industri.


"Tidak ada bayar untuk bekingan," kata dia dengan tatapan tajam kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Bahkan Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) ini mengaku penampung dan menjual BBM subsidi jenis solar kepada industri hanya untuk kerja bakti. 

"Tidak ada dapat keuntungan, dari pelangsir saya ambil Rp8.500 saya jual (ke industri) Rp8.500 juga," dalih dia.

Informasi di lapangan menyebutkan, Noldi salah satu pengusaha penampung BBM ilegal yang konon dilindungi aparat. Hasil penjualan BBM ilegal kepada industri di Batam disebut disetorkannya kepada para pembeking. Bahkan oknum wartawan ikut menikmati uang haram tersebut setiap bulannya dalam jumlah yang fantastis. 

Kepada oknum aparat, aktivitas penampungan dan penimbunan yang dijalankannya mendapat pengamanan, kepada wartawan tentunya aktivitasnya tidak diberitakan. 

Bahkan, informasi yang dihimpun polisi, nama - nama oknum dari TNI, Polri termasuk wartawan sudah dikantongi. Hanya saja, polisi belum bersedia mengambil sikap. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengatakan, dalam kurun waktu dua bulan, Noldi mendapat keuntungan Rp2 miliar dari bisnis ilegal tersebut.

Selain pasal 55 dan atau 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Noldi juga dikenakan pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) junto pasal 2 ayat (1) huruf z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Dodo