Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencuri di Greenland Hancur Wajahnya Usai Dihajar Massa
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 14-10-2014 | 11:43 WIB
kasat_reskrim_karimun_yoga.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pencurian dan kekerasan, Willy Sihite (38) kini terpaksa harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), setelah menjadi bulan-bulanan massa karena tertangkap tangan mencuri di indekos kawasan ruko Greenland Blok Q nomor 2, Batam Kota pada Minggu (11/10/2014) dini hari lalu.


Menurut keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Yoga Buanadipta Ilafi, saat diserahkan warga kepada polisi, kondisi pelaku mengalami luka parah di seluruh wajahnya. Pada lengan kiri pelaku juga tertancap kayu, serta ibu jarinya alami luka.

"Pelaku alami luka parah saat diantar warga karena tertangkap tangan mencuri di ruko kawasan Greenland. Kini pelalu masih dirawat di RS Budi Kemuliaan," kata Yoga, Selasa (14/10/2014).

Dijelaskan Yoga, kejadian berawal saat pelaku mencoba mencuri di dalam indekos yang dihuni empat orang anak kos, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk melalui pintu belakang ruko dan mengambil ponsel milik korban yang sedang tidur.

Namun aksinya membuat korban terbangun. Melihat pelaku, korban langsung meneriaki maling. "Aksi pelaku diketahui korban. Korban langsung meneriaki maling. Pelaku masuk dari pintu belakang kos dan mau mengambil ponsel korban," jelas Yoga.

Karena diteriaki maling, pelaku berusaha melawan korban menggunakan parang. Namun warga yang mendengar sudah keburu mendatangi lokasi, sehingga pelaku langsung dihajar massa.

Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa empat unit ponsel merk Cross, Nokia dan Sony Ericsson. Selain itu, juga ditemukan sebilah parang serta satu unit mobil Toyota Avanza warna putih BP 1239 GE yang digunakan pelaku.

"Tersangka memang sudah kita incar dan kita targetkan untukk ditangkap pasca penangkapan beberapa pelaku pecah kaca. Ternyata keburu ditangkap massa. Tersangka residivis kasus yg sama, pencurian dan kekerasan," tutur Yoga.

Lebih lanjut kata Yoga, pelaku kini belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam perawatan. Pihaknya kiji juga tengah melakukan penyelidikan terkait kasus trsebut. Sementara pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Editor: Dodo