Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah KPU Kepri

Diperiksa sebagai Tersangka, Said Agil Didampingi Kepala Biro Hukum Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-10-2014 | 08:24 WIB
kejari-pinang.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Said Agil, kembali diperiksa penyidik Kejaksan Negeri Tanjungpinang sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi Rp1,3 miliar dari Rp.10,3 miliar dana hibah KPU Kepri, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010.


Dari data yang dihimpun wartawan, Said Agil memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/10/2014). Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Said Agil juga didampingi Biro Hukum Provinsi Kepri, Maria Ekowati SH. Hal itu terlihat dari daftar Buku tamu Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang diisi keduanya. 

Kepala Kejaksaan ‎Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH, membenarkan pemeriksaan pada yang bersangkutan, termasuk sejumlah saksi dalam kasus korupsi tersebut. "Saat ini masih diperiksa, termasuk sejumlah saksi lainnya," ujar Herry.

Ditanya apakah selesai dilakukan pemeriksaan kedua tersangka akan dilakukan penahanan, Herry menyatakan, belum, karena masih akan menelaah dan menyimpulkan hasil dari penyidikan yang dilakukan, 

"Belum, kita masih menunggu hasil penyidikan. Selain itu, kita juga sedang menunggu hasil audit BPK terhadap nilai kerugian," ujarnya.

Editor: Dodo