Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penimbunan BBM

Polda Kepri Tetapkan Noldi Jadi Tersangka Utama
Oleh : Hadli
Selasa | 14-10-2014 | 07:51 WIB
noldi cs.jpg Honda-Batam
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahardiantono menunjukkan tersangka Noldi cs dalam kasus penimbunan BBM.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka penimbunan solar subsidi yang menjadi pemicu bentrok anggota Yonif 134 Tuah Sakti dengan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepri di Tembesi, Batam.


Tersangka utama yang ditetapkan, yakni Noldi. Dan 4 tersangka lainnya, masing-masing Harun, Bis, Aap dan A. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Noldi sebagai pemodal dan juga pembeli BBM bersubsidi termasuk pemilik gudang.

Sedangkan Harun sebagai pengelola gudang bertugas membeli solar dari pelangsir. Tersangka Bis sebagai karyawan bongkar muat gudang, Aap bertugas sebagai kasir dan A sebagai sopir pelangsir solar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono mengungkapkan kepada BATAMTODAY.COM, dalam aksi  penimbunan solar bersubsidi di Tembesi ini juga ada keterlibatan PT Bintang Abadi Sukses (BAS), sebagai penyalur BBM non subsidi ke indsutri-industri yang ada di Batam. 

Sebagai komisaris PT BAS, Noldi mengaku menyalurkan BBM subsidi ke industri. Sehingga ia mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Terungkap, kalau keuntungan yang didapat oleh Noldi mencapai miliaran rupiah.

"PT BAS menyalurkan solar BBM subsidi ke beberapa industri di Batam, diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan penerima solar subsidi," ujarnya di Mapolda Kepri, Senin (13/10/2014). 

Kelima tersangkayang sudah ditahan satu per satu, termasuk Noldi ditangkap di Batam. Mereka dikenakan pasal pasal 55 dan atau 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) junto pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Editor: Dodo