Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LIDIK Kepri Minta Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 13-10-2014 | 17:54 WIB
LSM Lidik saat melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Kepri.jpg Honda-Batam
Massa dari LSM LIDIK Kepri saat melakukan aksi demo di ruangan Asisten III Pemprov Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Belasan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Kepri, melakukan aksi demo dengan mendatangi dan menggeruduk kantor Said Agil, Asisten III Pemerintah Provinsi Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Senin (13/10/2014). Mereka mendesak agar Said Agil mengundurkan diri karena tersandung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kepri tahun 2010.

Sekretaris LSM-LIDIK Kepri, Indra Jaya, mengatakan, dengan ditetapkanya Said Agil sebagai tersangka kasus tersebut, seharusnya yang bersangkutan malu dan dengan kesadaran sendiri dapat mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Asisten III Pemprov Kepri.

Demo dan orasi yang tidak mendapat pengawasan dari Satpol-PP serta kepolisian ini juga dibarengi dengan orasi serta teriakan agar Said Agil keluar dari dalam ruanganya dan memberikan keterangan kepada LSM, mengapa dia masih masuk kantor kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta agar Said Agil keluar dan menjelaskan kepada kami, mengapa sampai saat ini tidak mengundurkan diri dari jabatanya setelah ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka," teriak pendemo.

Karena tak ada yang menemui,  mereka meminta staf yang ada di ruangan tersebut untuk memanggil dan meminta Said Agil keluar. Namun, staf yang diminta mengatakan, jika yang dicari sedang tidak berada di tempat. "Bapak tidak ada di kantor dan sedang keluar karena ada kepentingan di Tanjungpinang," ujar salah seorang pegawai.

Sementara itu, Ketua LSM-LIDIK Kepri, Mustakim, mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kepri tersebut. Demikian juga dengan status Said Agil sebagai tersangka agar segera dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

Karena yang dicari tak ketemu, belasan orang dari LSM-LIDIK Kepri ini bergerak menuju kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Di kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mereka meminta pada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar segera melakukan penahanan kepada dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri 2010. (*)

Editor: Roelan