Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Penyelundupan 2.250 Ton Gula

PT Persero Batam Tidak Berhak Ungkap Data
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Senin | 13-06-2011 | 14:09 WIB

Batam, batamtoday - PT Persero Batam dinyatakan tidak berwenang mengungkap angka dan data atas barang kepada pihak lain, termasuk kepada pihak DPRD, karena yang berhak mengungkap itu hanyalah Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Demikian disampaikan Kepala KPU BC Batam, Septia Atma dan Direktur Lalu Lintas Barang BP
Batam, Fatulloh, saat melakukan dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Batam, Senin 13 Juni 2011, terkait terjadinya selisih angka kuota impor gula yang masuk ke pelabuhan Batu Ampar pada 1 Juni 2011 yang lalu.

Berdasar data yang dimilik DPRD Kota Batam, dalam hal ini Komisi II, kuota yang dikeluarkan BP Batam kepada enam perusahaan pengimpor gula adalah 9.000 ton. Namun ketika Ketua Komisi II, Yudi Kurnain, melakukan sidak pada kamis 7 Juni 2011, dia menemukan fakta bahwa ada sebanyak 2.250 ton gula yang ikut disusupkan atau diselundupkan, sehingga jumlah total gula impor yang masuk ke Batam adalah 11.250 ton.

"PT Persero Batam tidak berwenang mengungkap data, Persero hanya menyediakan gudang untuk menyimpan barang," kata Septia. Lalu dia menambahkan, saat ini ada sekitar 4.793 ton gula di gudang PT Persero yang masih disegel pihak BC Batam.

"Masih ada 4.793 ton di gudang Persero, gula yang dibongkar dari kapal Royal Fortune dan kapal Partisan, kita akan tahan sementara sampai semuanya clear," tegas Septia.

Fathulloh juga menyampaikan pendapat yang sama bahwa, PT Persero Batam tidak berwenang mengungkapkan data, karena data yang dimiliki PT Persero bukanlah data yang valid, hanya data keluar masuk barang yang terus berubah, sedangkan data valid ada pada pihak BP Batam dan juga BC Batam, katanya.

Direktur Utama PT Persero Batam, Harjo Suwito, yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan, memohon maaf atas kelancangan pihaknya yang telah mengungkap data kepada pihak lain, dalam hal ini anggota dewan.

Namun demikian dia juga melakukan pembelaan kepada anak buahnya, Budi Susanto, manajer opersional PT Persero Batam, yang menyampaikan data tersebut kepada Yudi Kurnain.

"Pak Budi sudah mengatakan bahwa data tersebut belum valid, dan data akan fix pada hari ini," kata Harjo, mencoba membela anak buahnya, yang juga hadir dalam hearing tersebut.

Selanjutnya, BP Batam dan BC Batam terlihat kompak menunjuk angka yang sama yaitu 9.000 ton, keduanya mengatakan tidak ada kelebihan impor sebanyak 2.250 ton seperti dilansir media beberapa hari belakangan ini.

Di lain pihak, anggota komisi II, Mesrawati Tampubolon, meminta pihak importir memberikan jaminan konkrit bahwa tidak ada kelebihan impor, dan dia mengkhawatirkan, harga gula di Batam akan naik pada masa Ramadhan dan Idul Fitri.

"Jangan nanti, gula dipendam dulu, pas nanti Ramadhan harga gula melonjak," cetus Mesrawati.

Terhadap permintaan jaminan tersebut, pihak BP Batam mengatakan jaminan dari perusahaan pengimpor ada pada BP Batam yaitu dalam bentuk uang.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, mengatakan dapat menerima keterangan pihak BP Batam maupun BC Batam yang menyebut angka gulam impor yang masuk ke Batam adalah 9.000 ton.

"Ya, saya terima untuk sementara, tetapi saya akan melakukan cek lagi ke lapangan langsung hari ini," kata Yudi.

Namun dia meminta kordinasi antara instansi berwenang dalam hal impor, agar memperbaiki manajemen dan kordinasinya, sehingga tidak terjadi ketidaksinkronan data.

"Koordinasi diperbaikilah, sehingga manajemen impor di Batam, tidak simpang siur seperti dalam kasus impor gula ini," pungkas dia.