Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga WN Tiongkok Penyelundup 71,5 Kg Shabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Hadli
Senin | 13-10-2014 | 14:53 WIB
Agus_Rohmat_kbp(1).jpeg.jpg Honda-Batam
 Kasubdit I Ditnarkoba Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rohmat menunjukkan barang bukti shabu senilai ratusan miliar rupiah.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga warga Tiongkok yang menyelundupkan 71,5 kg shabu senilai Rp143 miliar ke Indonesia terancam hukuman mati. Puluhan kilogram shabu yang berhasil disita itu bisa menyelamatkan sekitar depalan juta anak bangsa.

"Ketiganya terancam hukuman mati sesuai pasal 114, 113, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubdit I Ditnarkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (12/10/2014).

Menurutnya, barang bukti 71,5 kg shabu senilai Rp 143 M itu bisa menyelamatkan 8.150.000 orang anak bangsa.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 71,5 kg narkotika jenis shabu senilai Rp143 miliar berhasil disita petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri dari tiga orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.

Disampaikan Kasubdit I Ditnarkoba Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rohmat, pengungkapan kasus narkotika lintas negara berawal ditangkapnya Lo Tin Yau warga negara Tiongkok di Fave Hotel, Pluit Jakarta Utara. "Penggerebekan di kamar 518 berhasil disita sebanyak 25 kilogram shabu," ujar mantan Direktur Ditres Narkoba Polda Kepri itu.

Agus mengungkapkan, penangkapan berawal dari penyelidikan atas adanya kiriman barang dari Tiongkok via Hongkong ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjungpriok menggunakan jasa ekspedisi pada 24 September 2014 lalu. (*)

Editor: Roelan