Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Muat di Halaman, Ratusan Mesin Gelper Penuhi Ruang Lobi Mapolresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Senin | 13-10-2014 | 14:12 WIB
mesin gelper di lobi mapolresta barelang.jpg Honda-Batam
Mesin-mesin gelper yang diletakkan di ruang lobi Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gencarnya jajaran kepolisian melakukan penggerebekan terhadap gelanggang permainan elektronik (gelper) yang berbau judi, membuat pekarangan Mapolresta Barelang "dihiasi" ratusan mesin permainan yang diamankan sebagai barang bukti. Bahkan, mesin-mesin tersebut juga memenuhi ruang lobi Mapolresta Barelang.

Parahnya, mesin yang memenuhi pekarangan Mapolres ini diperkirakan baru 10 persen dari sekitar belasan ribu mesin gelper yang tesebar di kawasan Batam. Mesin-mesin ini setelah disita memang diamankan di Mapolesta Barelang serta di mapolda. Bahkan di setiap mapolsek juga ada mesin-mesin yang diamankan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan, saat ini mesin-mesin gelper memang diamankan Mapolresta Barelang serta di Mapolda Kepri, dan polsek-polsek. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dengan Badan Penanaman Modal (BPM) untuk menyediakan satu gudang untuk penyimpanan mesin-mesin tersebut hingga nantinya laju ke pengadilan.

"Kita sedang lakukan koordinasi dengan BPM. Kita minta BPM menyediakan satu gudang untuk penyimpanan mesin ini sampai nanti kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Yusri, Senin (13/10/2014).

Yusri menambahkan, untuk saat ini mesin yang diamankan baik dari Polda Kepri dan Polresta Barelang diperkirakan baru sekitar 10 persen. "Mesin-msin yang kita amankan baru sekitar 10 persen dari pekiraan mesin yang ada di Batam mencapat 14 ribu unit," tambahnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa gelper ini digerebek dan tidak ditemukan unsur judi akan dikembalikan lagi sesuai peraturan daerah (perda) yang hanya mengizinkan tiga nama lokasi permainan yang boleh beroperasi, yakni Time Zone, Dunia Fantasi dan Hoki Bear.

"Sesuai perda yang bukan kan cuma tiga nama, dan di dalamnya memang tidak ada unsur perjudian. Yang beroperasi tanpa izin tentu juga melanggar. Kita bekerja sama dengan pemerintah daerah menindak hal tersebut," tegas Yusri.

Sementara itu, sebelumnya Yusri juga mengatakan, tiga kasus gelper yang tertangkap tangan adanya unsur perjudian sudah masuk SPDP dan masih dalam proses berlanjut ke tahap P-21. "Tiga kasus gelper yang masuk SPDP antara lain, Mitra Mall Batuaji, Gelper di ruko Busines Center dan gelper di Komplek Sriwijaya Abadi. Semua masih kita proses," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan