Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Penggunaan Mobil Tangki Hibah Bakal Ditinjau

Lis Ancam Cabut Izin APMS PT Tiga Muda Bintan Persada
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 11-10-2014 | 10:42 WIB
lis darmansyah....jpg Honda-Batam
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengatakan, akan meninjau dan mendalami penyalahgunaan mobil tangki air yang merupakan hibah Pemerintah Kota Tanjungpinang namun disalahgunakan untuk penyelewengan BBM. 


Selain itu, Lis juga mengancam akan mencabut izin APMS PT Tiga Muda Bintan Persada, atas penjualan BBM subsidi untuk nelayan Dompak ke penyeleweng BBM yang berhasil diamankan dan diserahkan TNI-AD Kodim 0315 Bintan, di kawasan Madong beberapa waktu lalu. 

"Kalau terbukti, mobil tangki yang digunakan menyelewengkan BBM itu merupakan mobil Hibah akan kita tinjau penggunaan dan pengelolaannya, demikian juga APMS penyalur BBM, jika terbukti melakukan penyelewengan maka izinnya akan kita cabut," kata Lis kepada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2014). 

Lis mengatakan kalau pada tahun 2002 lalu, ada sejumlah mobil tangki air dihibahkan Pemerintah Pusat untuk memenuhi ketersediaan air di Tanjungpinang. Selanjutnya, oleh kecamatan operasional sejumlah mobil tersebut diserahkan pada sejumlah Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) di kelurahan. 

Sedangkan mengenai penggunaan, hingga saat ini Pemko Tanjungpinang mengaku tidak mengetahui, kendati secara administrasi terdaftar sebagai aset pemerintah kota yang dihibahkan di kecamatan dan kelurahan. 

Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi, penyelewengan BBM jenis solar yang dilakukan empat tersangka, dari APMS PT Tiga Muda Bintan Perkasa ke Tugboat MT Lautan Kakap, ternyata menggunakan mobil tangki hibah Pemko Tanjungpinang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Teluk Keriting.

Awalnya, mobil itu diserahkan Kecamatan Tanjungpinang Barat kepada LPM di Teluk Kerinting, Kelurahan Tanjungpinang Barat atas nama Sutidho. 

Pelaksanaan pengelolaan diberikan pada Tri (honorer DKP Bintan), yang selanjutnya disewakan kepada Syahgunandar alias Tole untuk melangsir solar dari APMS PT T‎iga Muda Bintan Perkasa milik Dhino P. Resli. 

Penjualan solar dilakukan tersangka Trisno (DPO) merupakan karyawan APMS itu yang bertugas menerima dan menjual/menyalurkan BBM solar bersubsidi  pada nelayan. 

Editor: Dodo